Pekanbaru _ Riau
Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru provinsi Riau diamankan polisi pada Senin 14 Oktober 2025 malam. Wadireskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi membenarkan peristiwa tersebut.
Penangkapan Jekson Sihombing alias JS ini menyusul adanya Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha perkebunan sawit di Provinsi Riau.
“Benar, Senin malam kemarin petugas gabungan Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial JS atas dugaan terlibat kasus pemerasan.” Ujar AKBP Sunhot, mewakili Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (15/10/2025)
Jekson diamankan disebuah coffee shop sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman kecamatan Senapelan kota Pekanbaru provinsi Riau.
“Dari hasil penyelidikan polisi, oknum LSM Petir tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korbannya.” Kata AKBP Sunhot
Jika tidak, korban akan terus diberitakan hingga dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan perusakan lingkungan.
“Modusnya, yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan kedok sebagai LSM untuk menakut-nakuti korban,” jelas AKBP Sunhot
Karena merasa risih dengan perilaku oknum LSM tersebut, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.
Awalnya, pelaku meminta panjar uang Rp 250 juta kepada korban, yang katanya akan digunakan untuk menyetop pemberitaan di media.
Saat itu korban hanya sanggup memberi Rp 150 juta, uang tersebut kemudian diterima oleh JS.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku JS lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
“Saudara JS kita amankan setelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban. BB uang kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa JS,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial JS dan barang bukti di amankan ke Mapolda Riau.
Lebih lanjut, AKBP Sunhot menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” jelasnya
Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP,” tandasnya. ***