Maluku Utara-Ternate
Linda Hate Bula selaku korban pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Rey M alias Kardo pertanyakan kinerja penyidik subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, lantaran penyidik belum menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak tangal 09 September 2025 lalu”Kesal Linda.
Linda mengaku laporan resmi yang telah dilaporkan saat itu disertai bukti bukti berupa foto yang telah diposting terlapor akun Facebook Rey M diruang penyidik Subdit V Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan diterima langsung oleh Syawal selaku penyidik saat itu, namun pasca laporan itu diterima belum ada tindak lanjut dari penyidik hingga saat ini. Linda berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga ada efek jera terhadap terlapor karena dengan postingan tersebut telah merusak nama baik keluarga terutama ia bersama anaknya masih dibawah umur yang fotonya ikut diposting oleh terlapor,”Ujar Linda kepada Wartawan Selasa, (14/10/2025).
Untuk mendapat penjelasan terkait keluhan pelapor upaya Wartawan mengkonfirmasi ke Syawal selaku penyidik yang menerima laporan saat itu, melalui sambungan henpon selulernya Syawal mengaku Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba telah bertemu dengan pihak terlapor maupun pelapor dan sudah diselesaikan,” Akui Syawal.
Sementara Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba ketika dikonfirmasi melalui tukar pesan aplikasi Whatsaap memberikan tanggapan berbeda dengan tanggapan anak buahnya Syawal. Wahyudi hanya membalas singkat bahwa belum ada perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan tersebut dan ia berjanji akan menanyakan terkait perkembangan ke penyidik dulu,” Blum ada ni sodara, nanti kita tanya penyidik,” singkat Kasubdit.
Dengan penjelasan dari kasubdit bersama anak buahnya ini tentu membingungkan terlapor karena sudah sebulan lamanya setelah kasus ini dilaporkan tidak ada informsi dari penyidik terkait perkembangan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut
“Sudah sebulan laporan kami sampaikan tidak pernah ada informasi dari penyidik, saya tunggu-tunggu mungkin ada informsi atau apa ka tetapi tidak ada sama sekali,”Ucap Linda.
Sebagaimana diketahui Linda Hate Bula resmi melaporkan Akun Facebook Rey M alias Kardo ke subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana dibidang transaksi dan elektronik pencemaran nama baik dengan nomor surat tanda terima pengaduan Nomor: STPP/23/IX/2025 Ditreskrimsus Selasa, (09/09/2025) sekitar pukul 12.00 Wit,” (Maun).