Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga sebuah gudang penimbunan BBM misterius Ilegal yang terletak di jalan Palembang kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia bernama Milik Wildan Ali Nasution Dan Haji Baharuddin yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Pekanbaru, kemudian dijual dengan harga Industri Non Subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Awak media menaikan berita terkait hal tersebut beberapa hari yang lalu yang berjudul ” Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Misterius Milik Wildan Ali Nasution Dan Haji Baharuddin Di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Beroperasi Dengan Bebas Tak Tersentuh Hukum, Kapolresta Pekanbaru Jangan Tutup Mata”.
Namun beberapa hari kemudian tiba-tiba ada yang mengaku oknum TNI AU Pekanbaru bernama Apandi Nasution menghubungi awak media meminta dihapus pemberitaannya dan jangan diberitakan gudang tersebut, Ada Apa ?
Dari hal tersebut ada dugaan oknum Anggota TNI AU Pekanbaru Apandi Nasution diduga ikut terlibat Aktivitas di Gudang Penimbunan BBM Misterius Ilegall diduga Milik Wildan Ali Nasution Dan Haji Baharuddin tersebut.
Diminta Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) RI Marsekal TNI Tonny Harjono, S.E., M.M., angkat bicara menyelidiki dan menindak tegas dikarenakan ada dugaan oknum TNI AU Pekanbaru diduga bernama Apandi Nasution yang diduga ikut terlibat Aktivitas di Gudang Penimbunan BBM Misterius Ilegall diduga Milik Wildan Ali Nasution Dan Haji Baharuddin tersebut.
Jika oknum tersebut terbukti terlibat, tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar