Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga sebuah gudang penimbunan BBM misterius Ilegal yang terletak di jalan Palembang kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia bernama Wildan Ali Nasution dan Haji Baharuddin yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Pekanbaru, kemudian dijual dengan harga Industri Non Subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Misterius Ilegal milik Wildan Ali Nasution dan Haji Baharuddin, mereka beroperasi beraktivitas sudah lama dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Jumat (26/09/2025)
“Mereka bekerjasama dengan oknum menejer SPBU-SPBU di Pekanbaru menguasai menguras BBM bersubsidi di SPBU tersebut, Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi baik di SPBU-SPBU maupun pelaku Mafia BBM Ilegal tersebut.” Ujarnya
“Kami Masyarakat meminta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika untuk turun ke lapangan menyelidiki dan menindak tegas yang diduga gudang penimbunan BBM misterius ilegall diduga milik Wildan Ali Nasution dan Haji Baharuddin di jalan Palembang kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.” Kata Narasumber
“Tutup gudangnya, tangkap Mafia pelakunya dan jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar