More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jalan Kadiran Pekanbaru Milik Mafia Haji Bahar Tak Tersentuh Hukum, APH Di Riau Enggan Menindaknya, Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri Diminta Angkat Bicara

Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.

Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia Haji Bahar, Sukri dan Asril Alias Ucok Regar yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.

Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Pekanbaru, salah satunya di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, kemudian BBM tersebut ditimbun di Gudang BBM ilegall tersebut.

BBM solar bersubsidi yang ditimbun di Gudang tersebut akan disulap kembali menjadi BBM solar Industri Non Subsidi untuk dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegall tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dengan bebas dan diberitakan berbagai media online. Namun tidak ada Satu aparat penegak hukum yang menindaknya, diduga Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau enggan menindaknya, ada apa?

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Haji Bahar, Sukri dan Asril Alias Ucok Regar, mereka beroperasi beraktivitas sudah bertahun-tahun dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Kamis (25/09/2025)

“Mereka bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya menguasai menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.” Ujarnya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi baik di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya maupun pelaku Mafia BBM Ilegal tersebut.” Tambahannya

“Diduga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan enggan menindaknya alias tutup mata, Kami Masyarakat meminta Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin untuk angkat bicara menindak tegas Gudang BBM ilegall di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya dan para Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.” Paparnya

“Kami Masyarakat juga meminta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga harus menyelidiki dan menindak tegas SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya, periksa CCTV nya dan beri Sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!