Siak _ Riau
Meski larangan aktivitas perjudian telah ditegaskan oleh aparat penegak hukum, gelanggang permainan (gelper) jenis tembak ikan di kecamatan Kandis Kabupaten Siak masih tetap beroperasi secara terang-terangan.
Seperti King Zone Gelanggang Permainan (Gelper) di kecamatan Kandis kilometer 73 Kabupaten Siak diduga Milik Torus diduga dijadikan gelanggang lapak tempat perjudian tembak ikan.
Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian pihak Polsek Kandis maupun Polres Siak, terhadap aktivitas ilegal tersebut. Yang aneh lagi kantor polsek Kandis tidak jauh dari arena gelanggang permainan (Gelper) tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka atas bebasnya praktik perjudian berkedok gelper ini. Mereka menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan adanya “main mata” antara oknum pengelola dan aparat penegak hukum. Kamis (25/09/2025)
“Sudah bukan rahasia lagi. Lokasinya jelas, jam operasionalnya pun terang-terangan. Tapi tidak pernah ada penggerebekan. Polisi seperti tutup mata,” Ujar salah seorang warga
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ada lokasi gelper tembak ikan pegasus yang masih aktif beroperasi setiap harinya, bahkan hingga larut malam. Para pemain datang dari berbagai kalangan mulai dari pemuda hingga orang dewasa. Uang tunai menjadi taruhan utama yang bisa ditukar dengan hadiah melalui sistem poin mesin.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai maraknya praktik judi tembak ikan ini sangat meresahkan dan bisa merusak moral serta ekonomi keluarga para pemain. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas ilegal tersebut.
“Hukum seharusnya berlaku untuk semua. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah kita,” tegas salah satu tokoh masyarakat
Sebagai informasi, praktik perjudian termasuk tembak ikan tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, pelaku maupun penyelenggara dapat dikenakan pidana tambahan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
“Kapolsek Kandis Tutup Mata, Kami masyarakat meminta dengah hormat kepada pak Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandy Putra untuk turun ke lapangan menindak tegas menutup tempat Judi Tembak Ikan yang berkedok Gelper di Kandis dan menangkap Mafia pemiliknya yang diduga bernama Torus.” Pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Siak terkait maraknya aktivitas gelper tembak ikan tersebut.
Eriyanto Sidabutar