
Rejang Lebong,investigasi86.com.Sungguh miris dan menyedihkan apa yang dialami WN (18) warga desa baru manis kecamatan bermani ulu kabupaten rejang lebong ini.Ia terpaksa kehilangan masa depan akibat ulah dari kakak kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya sebanyak 8 kali hingga hamil 6 bulan.
Kelakuan bejat kakaknya ini baru terungkap setelah adik kandung terduga pelaku diinformasikan tengah mengandung tanpa suami sah sehingga berdasarkan fakta tersebut,polisi langsung menyelidikinya dan berhasil mengamankan pelaku.
“ Dari informasi yang Terhimpun terduga pelaku menyetubuhi adik kandungnya itu selama 8 kali di bulan Maret tahun 2025 lalu.Pelaku nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena kecanduan menonton film porno,” ujar Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Tekat Parmo K, S.H melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H didampingi Kanit PPA Aipda J.J Sinurat usai kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 23 September 2025.
Adapun motif dan modus operandi terkait kasus ini jelas Kanit, bermula disebuah rumah di desa baru manis kecamatan bermani ulu kabupaten rejang lebong pada saat itu korban (WN) sedang duduk diruang tamu pada bulan Maret 2025 lalu waktu sekitar pukul 12.00 wib.Tiba tiba datang terduga pelaku (IAS) dari luar rumah menarik tangan korban dan mengajaknya kedalam kamar.Setelah itu korban disuruh tidur di atas kasur, dan kemudian terduga pelaku langsung membuka pakaian korban serta membuka pakaiannya sendiri.Hasrat yang sudah tak terbendung lagi,terduga pelaku langsung duduk di antara kedua kaki korban yang sudah terbuka lalu menyetubuhi tubuh korban yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Saat kejadian tersebut berlangsung,lanjut Kanit,korban(WN) ini sempat meronta dan berteriak dengan mengeluarkan kata kata “SAKIT” meminta agar jangan dilanjutkan.”sikorban tak berdaya dan berusaha meronta,akan tetapi terduga pelaku seolah telah dirasuki nafsu terus mendekap dan menyetubuhi korban hingga selesai.Usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban,terduga pelakupun berkata kepada korban dengan nada mengancam untuk ”JANGAN BILANG SAMA IBUK” dan kemudian korbanpun pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri”.terang Kanit PPA,J Sinurat kemudian.Untuk pelaku ini sendiri telah ditahan dan mengamankan barang bukti sejak 10 September 2025 lalu.
Sementara itu (IAS )terduga pelaku saat diwawancara awak media usai kegiatan press release mengaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran sudah tak tahan lagi ingin melampiaskan hasratnya kepada korban.
”Saya memang sering menonton film dewasa di HP,sehingga hayalan saya muncul tiba tiba memikirkan hal hal yang berbau porno,akhirnya saya khilaf melakukan hal tersebut kepada adik saya sendiri,” terangnya dengan penuh penyesalan.
akibat dari perbuatan yang dilakukan dalam hal ini terduga pelaku disangkakan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 (1) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas undang-udang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.Maksimal Pidana 15 tahun penjara,dan denda paling banyak Rp.3 milyar,dan apabila dilakukan oleh orang tua,wali orang orang yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.demikian (rls)





