More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Guru Halangi Hak Anak, FPDT Desak Tindakan Tegas

Soe,INVESTIGASI86.com Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, SE, menyoroti dengan keras tindakan seorang guru sekaligus wali kelas di SMP Negeri Amanuban Selatan yang memulangkan siswa bernama Beni Misa hanya karena tunggakan iuran komite. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, jangan heran angka putus sekolah di TTS terus tinggi. Bagaimana tidak, seorang anak bisa kehilangan hak pendidikan hanya karena uang komite,” tegas Doni.

FPDT meminta Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten TTS bertindak cepat serta menjatuhkan sanksi nyata kepada guru bersangkutan. Doni merinci beberapa bentuk sanksi yang seharusnya diberikan:

  1. Teguran Resmi – Kepala sekolah atau dinas harus memberikan peringatan keras agar tindakan serupa tidak terulang.
  2. Pelatihan Khusus – Guru wajib mengikuti pelatihan mengenai hak-hak siswa dan pengelolaan kelas inklusif, agar tidak lagi bertindak diskriminatif.
  3. Sanksi Administratif – Guru dapat dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pencabutan hak-hak tertentu sesuai ketentuan kepegawaian.

Doni menegaskan, kasus ini juga masuk ranah hukum. Ia mengutip UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan setiap anak usia 7–15 tahun mendapatkan pendidikan dasar. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.

“Dengan memulangkan siswa karena uang komite, guru itu telah melanggar undang-undang. Ini bukan soal kecil. Ini soal masa depan anak, sekaligus cermin bobroknya sistem pendidikan jika tidak segera ditindak,” pungkas Doni dengan nada tegas.

Doni berkomitmen mengawal kasus ini dan mendesak agar pihak sekolah maupun Dinas P & K TTS tidak tutup mata, demi memastikan dunia pendidikan di TTS benar-benar berpihak pada anak, bukan pada pungutan.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!