Hasil pemeriksaan BPK riau fisik dan analisis terhadap dokumen kontrak menunjukkan terdapat realisasi belanja modal Peralatan dan
Mesin Tahun Anggaran 2024 pada RSUD Raja Musa yang belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dengan uraian sebagai berikut.
a. Pengadaan Alat Kedokteran Bedah berdasarkan kontrak Nomor: 297.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp81.125.000,00 yaitu Symmex
Laparotomy Surgery Instruments set 1;
b. Pengadaan Alat Kedokteran Bedah berdasarkan kontrak Nomor: 294.1/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 02 Mei 2024 sebesar Rp38.825.000,00 yaitu Appendectomy
Instrument Set 3; dan
c. Pengadaan Alat Kedokteran Bedah berdasarkan kontrak Nomor: 298/RS-RM/SPDAK//V/2024 tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp17.900.000 yaitu Herniotomy Instrumen
Set HRN-27-GFN Dumedpower.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur RSUD Raja Musa diketahui bahwa hasil pengadaan alat kesehatan tersebut direncanakan akan digunakan pada ruang operasi
namun belum dapat dimanfaatkan karena karena tidak terdapat ruangan yang memadai yang dapat digunakan sebagai tempat penggunaan alat-alat kedokteran pada ruangan operasi tersebut, sehingga alat penyimpanan alat-alat kedokteran tersebut masih disimpan dalam kotak packing seperti pada gambar berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai; dan
2) Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
meliputi
a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran
b) pengadaan
c) penggunaan
d) pemanfaatan
e) pengamanan dan pemeliharaan
f) penilaian
g) pemindah tanganan
h) pemusnahan
i) penghapusan
j) penatausahaan; dan
k) pembinaan pengawasan dan pengendalian
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2024 pada:
1) Pasal 12 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi SKPD yang
dipimpinnya; dan
2) Pasal 34 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Penelaahan atas RKBMD Pengadaan barang milik daerah dilakukan terhadap efektivitas penggunaan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang telah sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi SKPD.
Hal tersebut mengakibatkan Alat Kesehatan hasil pengadaan tahun 2024 berpotensi tidak berfungsi sesuai dengan tujuan pengadaan dan belum efektif untuk menunjang tugas
dan fungsi OPD (Rls Indra)