Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, Mafia BBM bersubsidi Ilegal diduga bernama Ruslan merasa kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum dengan bebas melangsir BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kota Pekanbaru provinsi Riau.
Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal diduga bernama Ruslan mengandalkan temannya yang mengaku Wartawan untuk menekan dan mengancam akan memberitakan operator-operator SPBU supaya diberikan BBM solar bersubsidi dengan mudah ke mobil Pelangsirnya.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Pelangsir BBM solar bersubsidi yang bernama Ruslan selalu mengandalkan temannya yang katanya Wartawan supaya diberikan kemudahan mendapatkan BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU.” Rabu (10/09/2025)
“Pelangsir BBM solar bersubsidi Ruslan itu selalu menekan dan mengancam akan memberitakan jika operator-operator SPBU tidak memberikan dengan mudah BBM solar bersubsidi ke Mobil Pelangsirnya.” Ujarnya Narasumber
“Ini diduga sudah termasuk kriminal pengancaman dan pemaksaan.” Tambahannya
“Diminta Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas Ruslan yang diduga melakukan teror dan pengancaman dengan mengandalkan temannya yang mengaku Wartawan kepada beberapa orang operator SPBU jika tidak diberikan BBM solar bersubsidi ke Mobil Pelangsirnya.” Paparnya
“Selain dugaan tindak kriminal pengancaman terhadap beberapa orang operator SPBU, Ruslan juga diduga terlibat sebagai Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal, harap ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar