More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan

Inhil _ Riau
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menegaskan bahwa penyewaan rumah dinas milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Maizar menanggapi sorotan publik terkait pemanfaatan rumah dinas oleh pihak swasta, Selasa (09/09/2025).

Bangunan yang dimaksud terletak di Jalan M. Boya, tepat di sebelah Bank BRI Tembilahan, dan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurut Maizar, pemanfaatannya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Dalam Pasal 29 PP tersebut ditegaskan bahwa BMN dapat disewakan kepada pihak lain dengan jangka waktu maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan tarif sewa juga diatur dan ditetapkan oleh pengelola barang,” jelas Maizar.

Ia juga menyebutkan dasar hukum lainnya, yaitu Pasal 4 PP yang sama, yang menyatakan bahwa mitra pemanfaatan BMN dapat berupa penyewa, peminjam pakai, mitra kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga mitra kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Kalapas Tembilahan Jelaskan Mekanisme Penyewaan dan Pembayaran

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, turut memberikan klarifikasi terkait rumah dinas yang menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak huni, dan pemanfaatannya telah diajukan secara resmi kepada instansi terkait sejak tahun 2022.

“Rumah dinas itu tidak lagi layak digunakan. Kami sudah mengajukan permohonan penyewaan kepada KPKNL Pekanbaru dan DJKN sesuai mekanisme,” ujar Prayitno.

Menurutnya, yang disewakan bukan bangunan rumah, melainkan bagian lahan atau teras di depan rumah dinas. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 115 Tahun 2020,khususnya Pasal 3, yang berbunyi:

(1) Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;

(2) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum;

(3) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN;

(4) Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan.

Terkait pembayaran, Prayitno menyatakan bahwa pihak Lapas masih menunggu penetapan tarif resmi dari KPKNL. Saat ini, pembayaran sementara sebesar Rp1 juta per bulan disetorkan ke rekening bendahara untuk kemudian diteruskan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami sudah melakukan tiga kali pengusulan, terakhir pada Maret 2025. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi soal nilai sewa,” ungkapnya.

“Nanti, jika nilai resmi ditetapkan dan ternyata ada kekurangan pembayaran, dana dari koperasi akan digunakan untuk menutupinya. Jadi, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.”

Isu penyewaan rumah dinas ini mencuat setelah diberitakan oleh media pada Senin (8/9/2025). Publik mempertanyakan legalitas penyewaan aset negara dan mekanisme pembayaran ganda yang disebut-sebut digunakan.

Leni, penyewa rumah dinas tersebut, membenarkan bahwa dirinya menyewa tempat tersebut langsung dari pihak Lapas Tembilahan.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!