More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polresta Pekanbaru Tutup Mata, Gelper Judi Tembak Ikan BINGGO Diduga Milik Ko Aseng Bos Judi 303 Tetap Beroperasi Dengan Bebas Dan Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

Pekanbaru _ Riau
Meski larangan aktivitas perjudian telah ditegaskan oleh Kapolri  Aparat Penegak Hukum, lapak gelanggang permainan (gelper) jenis tembak ikan BINGGO yang terletak di jalan Riau kota Pekanbaru provinsi Riau diduga milik Ko Aseng Medan Bos 303 masih tetap beroperasi secara terang-terangan. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polresta Pekanbaru terhadap aktivitas ilegal tersebut. Yang aneh lagi kantor Polda Riau dan  Polresta Pekanbaru tidak jauh dari arena gelanggang permainan (Gelper) tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka atas bebasnya praktik perjudian berkedok gelper ini. Mereka menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan adanya “main mata” antara oknum pengelola dan aparat penegak hukum. Selasa (09/09/2025)

“Sudah bukan rahasia lagi. Lokasinya jelas, jam operasionalnya pun terang-terangan. Tapi tidak pernah ada penggerebekan. Polisi seperti tutup mata,” ujar salah seorang warga kota Pekanbaru

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ada lokasi gelper tembak ikan pegasus yang masih aktif beroperasi setiap harinya, bahkan hingga larut malam. Para pemain datang dari berbagai kalangan mulai dari pemuda hingga orang dewasa. Uang tunai menjadi taruhan utama yang bisa ditukar dengan hadiah melalui sistem poin mesin.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai maraknya praktik judi tembak ikan ini sangat meresahkan dan bisa merusak moral serta ekonomi keluarga para pemain. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru untuk segera menertibkan dan menutup aktivitas ilegal tersebut.

“Hukum seharusnya berlaku untuk semua. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah kita,” tegas salah satu tokoh masyarakat

Sebagai informasi, praktik perjudian termasuk tembak ikan tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Selain itu, pelaku maupun penyelenggara dapat dikenakan pidana tambahan sesuai UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru terkait maraknya aktivitas gelper tembak ikan tersebut.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!