Maluku Utara_Tidore
Sekertaris Daerah (Sekot) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LSM LPP-Tipikor) Maluku Utara Kamis, (04/09/2025).
Ketua LPP TIPIKOR Kota Ternate, Tusry Karim mengatakan, Ismail Dukomalamo diadukan ke lembaga Adiyaksa terkait dugaan kasus korupsi Realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra tidak sesuai atau hanya di peruntukan sekot Kota Tidore sebesar Rp 4.852.500.000.00 mengakibatkan realisasi belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu sesuai dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024,” Tegas Tusry.
Kemudian, Pengelolaan Retribusi Daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM belum sesuai ketentuan mengakibatkan kekurangan penerimaan yang belum disetorkan atas Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 46. 498. 100,00.
Serta Kekurangan Volume Beberapa Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Tiga SKPD sebesar Rp 218.236.378.82, yang mengakibatkan kelebihan pembayararan sebesar Rp 183. 374.044.29.
“Laporan tersebut resmi kami serahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara. Dugaan kasus tersebut sebagaimana di uraikan di atas dugaan dan indikasi kuat melibatkan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulaun Ismail Dukomalamo, dalam laporan itu kami juga lampirkan bukti temuan BPK,”ungkapnya.
LPP TIPIKOR Kaberharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi merespon laporan ini dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Sekot Kota Tidore,”Harapnya.
Selain Kejaksaan, surat pengaduan Laporan tersebut juga dilaporkan ke-Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Sekot Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo merespon dingin laporan yang menyeret namanya dalam laporan dugaan Penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah tersebut, Ismail mengaku benar dirinya sebagai Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Tikep.
“Saya sebatas penganggaran pelaksanaannya kan bukan saya, saya tidak bisa mengintervensi dana itu karena pelaksananya bukan saya, tanya ke OPD dong Kase sekda berapa rupiah, berpa miliar, Kesra kelolah anggaran 4,8 miliar itu dong Kase sekot ka trda, tanya ke perindakop anggaran itu mengalir ke Sekot ka Tarada,” Akui Sekot ketika dikonfirmasi melalui tukar pesan aplikasi Whatsaap. (Tim Perwil Maluku Utara).