Rejang Lebong _ Bengkulu
Banyaknya keluhan keluhan serta protes yang diterima bupati rejang lebong H.M.Fikri,SE,M.AP, terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg beberapa waktu lalu membuat orang nomor 1 di Rejang Lebong ini turun kelapangan melakukan sidak (inspeksi mendadak)terhadap beberapa pangkalan gas subsidi 3 kg ini.
Jumat (5/9/2025) didampingi kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong Anes Rahman,S.Sos.,M.Sos. mendatangi lokasi pangkalan yang ada di Kelurahan Air putih lama.
Kedatangan bupati ini disambut masyarakat yang didominasi ibuk ibuk yang sedang menunggu antrian gas elpiji 3 kg.Bupatipun menyempatkan waktu berbincang bincang kepada warga terkait kelangkaan gas elpiji ini.Salah satu ibuk rumah tangga warga air putih lama ini meminta kepada bupati agar kiranya ketersediaan gas khususnya di pangkalan tempat ia ini terdaftar sebagai warga penerima gas subsidi untuk dapat lagi ditambah jumlah kebutuhannya.
“Saya dan warga lainnya pak bupati terkadang sulit sekali mendapatkan gas 3 kg ini.Sangking begitu banyaknya antrian kadang saya tidak kebagian dan akhirnya terpaksa saya keliling kewarung warung mencari untuk keperluan masak,”ujar warga tersebut.

Bupatipun menanggapi apa yang dikeluhkan warga.Terkait kelangkaan gas yang terjadi ditengah masyarakat,ia meminta kepada pemilik pangkalan untuk memprioritaskan warga setempat.Jumlah kuota gas yang diterima para pangkalan haruslah dapat disalurkan dengan mengutamakan warga sekitar,jangan menjualnya ke warga luar.
“Saya minta kepada pemilik pangkalan Azizah ini agar terlebih dahulu dapat memenuhi kebutuhan warga sekitar.Walaupun ada warga dari luar apapun alasannya tolong utamakan warga bapak,saya minta jangan sampai masyarakat tidak kebagian gas subsidi ini ,”tegas bupati.Sementara itu kepala dinas perdagangan,Anes Rahman memberikan tanggapan terkait sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg ini.Dijatakannya bahwa saat ini setiap desa dan kelurahan sudah ada pangkalan,hanya saja jumlah kuota yang diberikan tidak sama ada yang 50,79 bahkan hingga 100 tabung perhari.Jadi untuk menyalurkan kemasyarakatan pihak pangkalan harus menyesuaikan data yang ada pada pangkalan tersebut .”Untuk rejang lebong,mulai dari desa hinga kelurahan sudah memiliki pangkalan hanya saja kuota yang diterima masing masing pangkalan tidak sama.oleh karena itu didalam penyalurannya pihak pangkalan menyesuaikan data yang ada namun dari data tersebut masi banyak masyarakat yang tidak kebagian gas elpiji ini,”sebut Anes Rahman.
Sementara itu ditempat yang berbeda diwaktu yang sama ditemuin dikediamannya Pengurus LSM Gerindo rejang lebong,Rizal.S sangat mendukung apa yang dilakukan bupati Fikri untuk sidak kelokasi pangkalan.Dirinya sangat menyayangkan atas kelangkaan gas elpiji 3 kg yang sudah menjadi masalah serius di rejang lebong ini.Dikatakannya salah satu penyebab kelangkaan ini adalah lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran oleh dinas perindag dimana kita tahu harga gas subsidi untuk 3kg Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk wilayah kecamatan yang ada dikota Curup dan sekitarnya Namun pada kenyataannya dilapangan dijual dengan harga 22 rb hingga 23 ribu.Selain itu banyaknya ditemukan laporan laporan dari masyarakat adanya beberapa pangkalan yang melakukan penimbunan gas elpiji ini,itu dibuktikan ketika ada gas baru masuk disatu pangkalan tidak lama kemudian simelon tersebut langsung habis dimana diduga pihak pangkalan sengaja menimbun untuk dijual kepada oknum pihak ketiga dan akan dijual kembali ke warung warung pengecer maupun rumah makan dengan harga tinggi.Hal ini jelas jelas melanggar kebijakan pemerintah
“Dalam praktik di lapangan kami banyak menerima laporan dimana gas elpiji 3 kg ini banyak disalah gunakan oleh oknum oknum pangkalan.Modus operandi yang digunakan,pihak pangkalan membagikan gas ini kepada beberapa warga saja setelah itu tidak lama kemudian habis,diduga kuat gas tersebut sengaja ditimbun untuk dijual ke pihak ke 3 dengan harga tinggi,”Ujar Rizal
Disampaikannya juga dengan adanya sidak bupati rejang lebong,ia beserta rekan rekan LSM Gerindo dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan data terkait kenakalan kenakalan para pemilik pangkalan dan akan melaporkannya kedinas perindag dan kepolisian
Terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg ini pemerintah telah memberikan sanksi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Hukuman ini diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami akan segera mengambil langkah dengan mengumpulkan bukti bukti terkait kecurangan kecurangan yang dilakukan pemilik pangkalan.Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak dinas kami akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,”tutup Rizal. (Ar)