More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Masyarakat Sebut : Diduga Ada Oknum TNI Terlibat Kuras BBM Bersubsidi Di Dua SPBU Di Kecamatan Rengat, Dandim 0302 Inhu Diminta Selidiki Dan Tindak Tegas

Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan diduga dua SPBU milik Dodi Nefeldi anggota DPRD provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi.

Adapun Dua SPBU tersebut adalah SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris  kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.

Menurut keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya 2 SPBU Milik Dodi Nefeldi anggota DPRD provinsi Riau yang ada di kecamatan Rengat ini kami menduga masih melakukan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi melayani Pelangsiran BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegall.” Jumat (29/08/2025)

“Adapun ke dua SPBU itu adalah SPBU 14.293.641 Danau Raja dan SPBU 14.293.134 Jalan Azki Aris  kecamatan Rengat kabupaten Inhu, mereka beraktivitas menguras BBM bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan dinilai kebal hukum.” Ujarnya salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya

“Informasi yang kami dengar adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif yang bermain menguras BBM solar bersubsidi di ke dua SPBU tersebut.” Kata mereka dengan nada serentak

“Padahal Kantor Penegak Hukum seperti Kantor Polres Inhu dan Kantor Kodim Dekat dan tidak jauh dari Ke Dua SPBU itu, kok bisa tak terpantau oleh mereka, Ada apa dengan mereka?.” Tanya salah satu warga dengan nada kesal

“Kami Masyarakat meminta dan memohon Dandim 0302/Inhu Kolonel Infanteri Emix Candra Nasution untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, Kasihanilah masyarakat akan kesusahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jika BBM bersubsidi dikuras terus oleh para mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Pungkasnya

Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi Narasumber, ke dua SPBU tersebut diduga melakukan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga ada oknum TNI aktif yang terlibat dalam kegiatan tindak Pidana Penyelewengan BBM bersubsidi menguras BBM bersubsidi di ke dua SPBU tersebut.

Masyarakat berharap Dandim 0302/Inhu Kolonel Infanteri Emix Candra Nasution untuk menyelidiki dan menindak tegas ini semua, jika terbukti Oknum tersebut terlibat diminta ditindak tegas.

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!