Kupang ,INVESTIGASI86.COM– Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras menolak segala bentuk diskriminasi terhadap media independen yang telah berbadan hukum, meski tidak berada di bawah konstituen Dewan Pers.
Advokat kondang yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT itu menegaskan, verifikasi Dewan Pers bukan ukuran tunggal legalitas maupun profesionalisme sebuah media.
“UU Pers sudah jelas! Kemerdekaan pers adalah hak asasi. Legalitas media ditentukan oleh badan hukum, bukan soal tercantum atau tidak di website Dewan Pers,” tegas Herry dalam keterangannya.
Ia mengutip Pasal 2 UU Pers yang menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Menurutnya, menstigma media independen sebagai ilegal hanya karena tidak terafiliasi ke Dewan Pers adalah tindakan keliru, diskriminatif, sekaligus mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Banyak media independen justru lebih konsisten menjaga integritas jurnalistik, riset, dan etika. Jangan remehkan mereka hanya karena berada di luar Dewan Pers,” tandasnya.
Herry juga mengingatkan, dirinya tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak mana pun yang mencoba melecehkan, merendahkan, atau membatasi ruang gerak media independen.
“Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media, tapi juga membatasi pluralisme informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers jangan dijadikan alat untuk membungkam media lain yang sah secara hukum,” tutupnya.
Herry menyerukan semua pihak memperkuat kualitas jurnalisme melalui kapasitas, etika, dan profesionalisme, bukan dengan membatasi ruang gerak media sah hanya karena perbedaan afiliasi organisasi.