More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Ketua DPW MOI NTT Herry FF Battileo: Stop Diskriminasi! Media Independen Berbadan Hukum Itu Sah Secara Legal

Kupang ,INVESTIGASI86.COM– Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras menolak segala bentuk diskriminasi terhadap media independen yang telah berbadan hukum, meski tidak berada di bawah konstituen Dewan Pers.

Advokat kondang yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT itu menegaskan, verifikasi Dewan Pers bukan ukuran tunggal legalitas maupun profesionalisme sebuah media.

UU Pers sudah jelas! Kemerdekaan pers adalah hak asasi. Legalitas media ditentukan oleh badan hukum, bukan soal tercantum atau tidak di website Dewan Pers,” tegas Herry dalam keterangannya.

Ia mengutip Pasal 2 UU Pers yang menyebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Menurutnya, menstigma media independen sebagai ilegal hanya karena tidak terafiliasi ke Dewan Pers adalah tindakan keliru, diskriminatif, sekaligus mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Banyak media independen justru lebih konsisten menjaga integritas jurnalistik, riset, dan etika. Jangan remehkan mereka hanya karena berada di luar Dewan Pers,” tandasnya.

Herry juga mengingatkan, dirinya tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak mana pun yang mencoba melecehkan, merendahkan, atau membatasi ruang gerak media independen.

“Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media, tapi juga membatasi pluralisme informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers jangan dijadikan alat untuk membungkam media lain yang sah secara hukum,” tutupnya.

Herry menyerukan semua pihak memperkuat kualitas jurnalisme melalui kapasitas, etika, dan profesionalisme, bukan dengan membatasi ruang gerak media sah hanya karena perbedaan afiliasi organisasi.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!