More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Usaha Judi Gelper Milik Iwan Cina Di Jalan Sultan Hasanudin No 32 Dumai Kota Beroperasi Dengan Bebas, Kapolresta Dumai Diminta Tindak Tegas Dan Menutupnya

Dumai _ Riau
Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik perjudian, satu lokasi judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai provinsi Riau justru tampak kebal hukum.

Usaha Gelper Diduga milik Iwan Cina yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin No. 32 kelurahan Rimba Sakampung kecamatan Dumai Kota, tetap beroperasi bebas tanpa hambatan.

Hal ini menjadi sorotan publik dan Masyarakat pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum yang seolah tutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kami Masyarakat merasa resah dengan keberadaan Gelper praktik perjudian itu, Selain diduga menjadi tempat perjudian terselubung, aktivitas di lokasi itu juga sering berlangsung hingga larut malam sangat mengganggu ketenangan lingkungan.” Rabu (13/08/2025)

“Kami sering lihat orang keluar masuk, bahkan ada yang bawa anak kecil, tapi tidak pernah ada tindakan dari polisi. Sepertinya memang dilindungi.” Ungkap Narasumber kepada awak media

“Lokasi judi gelper tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tampak tertutup dari luar, namun ramai dikunjungi oleh pengunjung setiap hari, diduga sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat.” Ujarnya

“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak semua berbentuk judi yang meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat meminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup tempat yang diduga tempat praktik perjudian dan tangkap pemiliknya dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya.” Tutupnya

Menurut aturan tentang praktek judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.

Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.

sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Rabu (13/08/2025)

“Sesuai Intruksi Pak Kapolri menindak semua berbentuk judi yang meresahkan masyarakat, Kami Masyarakat meminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup tempat yang diduga tempat praktik perjudian dan tangkap pemiliknya dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya.” Pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah kota terkait keberadaan dan legalitas usaha Gelper diduga milik Iwan Cina tersebut.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!