Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang didapat dari Narasumber terpercaya di lapangan, Terungkap …!! Oknum menejer SPBU Codo 13.293.624 Ega Oktaviandi yang terletak di Jalan Lintas Timur desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Bersubsidi.
“SPBU Codo 13.293.624 di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat Diduga suplai BBM Solar bersubsidi ke Pelangsir Prioritas alias Mafia BBM bersubsidi ilegal. Ujarnya, Senin (04/08/2025)
“Oknum menejer SPBU Codo 13.293.624 Bunga Tanjung diduga lebih mengutamakan Pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM Bersubsidi ilegall daripada Masyarakat Umum, sehingga terjadi antri Panjang.” Tutur Narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Mafia yang menguras BBM solar bersubsidi di SPBU Codo tersebut adalah penyebab terjadinya kelangkaan BBM Solar yang membuat masyarakat sulit mendapatkan Solar tersebut.” Paparnya
“Selama ini Aparat Penegak Hukum di Inhu diduga tutup mata tidak menindak aktivitas Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal yang diduga bekerjasama dengan oknum operator nakal dan oknum Menejer menguras BBM tersebut di SPBU SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat.” Tuturnya
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu yang sering terjadi antrian panjang dan langkah BBM Solar bersubsidi, disebabkan diduga BBM Solar subsidi di SPBU tersebut di suplai ke Mafia BBM bersubsidi ilegal. Senin (04/08/2025)
“Dalam pemberitaan sebelumnya masyarakat Inhu dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Inhu dan kepada Pak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melalui pemberitaan media online investigasi86.com untuk menindak tegas SPBU tersebut dan Mafia BBM Ilegall.” Ujarnya
“Namun sampai saat ini baik dari Aparat Penegak Hukum di Inhu maupun dari Pemerintah Kabupaten Inhu Pak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto belum ada melakukan penindakan tegas terhadap SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat.” Tuturnya
“Kami atas nama Masyarakat memohon dan Meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menyelidiki, memeriksa CCTV, menindak tegas dan memberikan Sanksi kepada SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu yang diduga sering melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy memberikan pendapat dan mengatakan “Ini semua harus diselidiki dan ditindak tegas dengan cepat, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga masyarakat bertambah sulit untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi di SPBU.” Senin (04/08/2025)
“Aparat Penegak Hukum di Inhu dan Bupati Inhu sampai saat ini tidak ada melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut alias tutup mata alias diduga tak berdaya.” Ucap Eddy dengan Nada Kesal
“Yang mana kelangkaan BBM solar bersubsidi yang diduga disebabkan Mafia BBM Solar bersubsidi bekerja sama dengan oknum operator SPBU diduga menguras BBM Solar tersebut.” Papar Eddy
“Saya meminta Pihak Pertamina kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak tegas menyelidiki, memeriksa CCTV dan memberikan Sanksi kepada SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM tersebut ke Mafia BBM Ilegall.” Tutur Eddy
“Demi Masyarakat, Saya meminta dan memohon kepada Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigadir Jenderal TNI Sugiyono menindak tegas SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Menangkap Mafia yang menguras BBM Solar Bersubsidi di SPBU tersebut dan jika ada Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Awak media sudah mencoba konfirmasi melalui pesan Chat WhatsApp kepada Menejer SPBU Codo 13.293.624 Ega Oktaviandi yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu Terkait hal tersebut. Namun Menejer SPBU tersebut memblokir no WhatsApp awak media.
Eriyanto Sidabutar