Rejang lebong.investigasi86. Lapas kelas lla Curup resmi membuka program rehabilitasi pemasyarakatan bagi para pengguna dan penyalah gunaan narkoba.langkah ini diambil guna melakukan pencegahan dan pembinaan bagi warga lapas yang memiliki riwayat kedekatan terhadap narkoba.Kegiatan ini berlangsung dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi , A.Md.IP., S.Sos., M.H., serta didampingi Kepala Lapas Kelas II A Curup David Rosehan,A.Md.IP,S.H.,pada kamis (31/07/2025) pukul 10.00 wib digedung Aula lapas lla curup.Turut hadir pula unsur Forkopimda dan perwakilan lembaga mitra seperti Kasat Intelkam dan Kasat Samapta Polres Rejang Lebong, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri Curup.
Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama 3 bulan dengan fokus pada pendampingan intensif dan evaluasi berkala. Lapas juga menyiapkan apresiasi khusus berupa piagam bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama masa rehabilitasi.
Dalam kesempatan itu kepala lapas lla Curup,David rosehan menyampaikan bahwa program rehabilitasi pemasyarakatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemulihan bagi pengguna narkoba sekaligus membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengintegrasikan mereka kembali ke masyarakat.Rehabilitasi bukan hanya tentang mengatasi kecanduan, tetapi juga tentang membangun kembali kehidupan mereka.”Dengan adanya program rehabilitasi narkoba ini,sangat membantu serta merupakan langkah penting dalam upaya penanggulangan masalah narkoba, karena tidak hanya mengatasi kecanduan, tetapi juga membantu individu untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan sehat,”dikatakan kalapas David rosehan.
Sementara itu dalam kedatangan kepala kantor wilayah dirjen pemasyarakatan Bengkulu,Haposan Silalahi menyambut serta memberikan apresiasi atas terlaksananya program rehabilitasi ini.
Dikatakannya ini merupakan program nasional dari pak menteri Hukum dan HAM dimana lapas harus bebas dari narkoba dan diharapkan para pengguna narkoba tidak lagi kecanduan dan dapat sehat serta tidak lagi menjadi pemakai serta pengedar.”Program rehabilitasi ini merupakan instruksi langsung dari pak menteri agar nantinya para pengguna narkoba ini tidak lagi ketergantungan dan kembali kekeluarga dengan penuh semangat hidup dan tentunya tidak mengulangi perbuatan yang kedua kalinya,”terang Haposan Silalahi.
Senada dengan kakanwil pemasyarakan Bengkulu,bupati rejang lebong yang diwakilkan oleh staff ahli perekonomian dan pembangunan Andy juga mengucapkan terima kasih dan mendukung sepenuhnya program yang lakukan kementerian Hukum dan HAM yaitu rehabilitasi bagi para pengguna dan penyalagunaan narkoba dilapas kelas lla Curup.”Kami ucapkan terima kasih atas terlaksananya program rehabilitasi ini,Pemerintah Daerah terus berupaya dan mendukung langkah yang diambil pihak kementerian.Dengan adanya pembinaan ini semoga para pengguna dan penyalagunaan narkoba dikabupaten rejang lebong mulai memahami dan menyadari dampak dan akibat dari penggunaan barang haram ini dapat mengakibatkan kematian dan akan merugikan keluarga pada intinya.Jadi saya berpesan kepada para binaan mulailah hidup tanpa narkoba karena itu akan membunuh anda”,demikian.
(Ar)