Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, terungkap..!!! diduga oknum anggota polres Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Sabtu (26/07/2025)
“Diduga Andika oknum anggota Intel Polres Inhu diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Inhu tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi disebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya yang membutuhkan.” Paparnya
“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat POLRI pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Kami meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga keterlibatan oknum anggota Polres Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Sabtu (26/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga keterlibatan oknum anggota Polres Inhu diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar