Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, terungkap..!!! diduga oknum TNI Kodim 1303 Kampar diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Sabtu (26/07/2025)
“Diduga Hakim oknum anggota TNI aktif di Kodim 1303/Kampar diduga terlibat tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau. Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Yang diduga Pak Itam/Mak Itam yang menguras BBM bersubsidi di SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida adalah diduga suruhan alias anggota Pak Hakim oknum anggota TNI aktif di Kodim 1303/Kampar tersebut.” Tambahannya
“Mereka diduga menguasai dan menguras habis BBM solar bersubsidi SPBU 14.293.6112 Simpang PT KAT kecamatan Seberida kabupaten Inhu tersebut untuk di oplos dan disulap menjadi BBM solar Industri Non Subsidi disebuah Gudang Penimbunan BBM Ilegal, kemudian dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.” Paparnya
“Hal ini menjadi sorotan publik dan mencoreng harkat dan martabat prajurit TNI kesatria pembela rakyat bangsa negara Republik Indonesia yang kita cintai oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tuturnya
“Kami meminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 1303/Kampar diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Sabtu (26/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Diminta Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi diminta angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif Kodim 1303/Kampar diduga dalam tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang marak terjadi di kabupaten Inhu provinsi Riau yang mengakibatkan terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan Bangsa dan Negara.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar