Inhil _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.
Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim antek-antek lainnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Inhil harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.
Salah satu Tokoh Masyarakat di kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media “Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil sudah lama beredar bebas dan laris seperti kacang namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Senin (21/07/2025)
“Di daerah kita ini sangat banyak Aprat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polda Riau Polres sampai Polsek-Polsek, TNI, Satpol PP, Polair juga Bea Cukai namun kok bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah.” Tambahannya
“Informasi yang saya dapat selama ini bahwa rokok ilegal ini sumber dari kota Batam yang masuk ke Tembilahan ini yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke daerah-daerah lainnya.” Ujarnya
“Saya berharap Semua Aparat Penegak hukum dan Bea Cukai bertindak tegas bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya, jangan tutup mata.” Tambahannya
“Kalau Penegak hukum yang ada di kabupaten Inhil ini tidak bisa melumpuhkan peredaran Rokok ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya, Presiden Prabowo dan Kapolri harus memberantasnya sesuai perkataan dan janjinya membasmi semua yang ilegal.” Paparnya
“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah puluhan tahun beredar dan semakin pesat, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai ke akar-akarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan juga merugikan negara.” Pungkasnya
Ditempat yang berbeda beberapa orang warga kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Peredaran Rokok ilegal sekarang sudah semakin banyak jenis mereknya yang beredar ke Toko-toko besar sampai ke warung-warung kecil di pelosok-pelosok beredar bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Senin (21/07/2025)
“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Warga kepada para Penegak Hukum
“Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnya dan tempat-tempat pembongkaran, karena mereka lebih hebat penyidikannya.” Ujarnya
“Kalau dulu gudangnya di belakang Loket Winda, karena ketahuan ada kebocoran mereka cepat pindah Gudang barulah Penegak hukum datang seperti sudah diatur skenarionya.” Papar mereka
“Kemudian kalau tidak salah mereka pindah di Parit 21 dan Parit 19 sebuah tempat yang berpagar seng dan sebuah rumah kontrakan.” Tambahannya
“Sekarang mereka sistim bongkar dimalam hari dan langsung di muat ke Mobil langganannya alias antek-anteknya, dan ada juga di muat melalui mobil yang membawa kelapa alias Rokok ilegalnya ditimbun pakai kelapa supaya tidak ketahuan.” Papar salah satu warga tersebut
“Mereka sering pindah-pindah tempat Bongkarnya, kadang di parit 21 dan parit 16 dan juga di pelabuhan-pelabuhan tikus.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut, harus menyelidiki dan tindak mereka dengan tegas.” Senin (21/07/2025)
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan berbentuk ilegall meresahkan masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia, Saya mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya di kabupaten Inhil karena diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ucap Eddy
“Tangkap para Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dari Pernyataan tersebut disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Inhil. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.
Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai akan menindak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuansing dan Menangkap Mafia-mafianya.
(Atan Sengat)