More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas Di Inhil, APH Dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata Tangkap Mafianya

Inhil _ Riau
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek Luffman, OVO, H&D, Feloz dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Thong Chee Heng alias Thong Seng yang dipasarkan oleh tangan kanannya diduga bernama Hendra/Endra dan Tim antek-antek lainnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum di kabupaten Inhil harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Salah satu Tokoh Masyarakat di kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media “Peredaran Rokok Ilegal di kabupaten Inhil sudah lama beredar bebas dan laris seperti kacang namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun.” Senin (21/07/2025)

“Di daerah kita ini sangat banyak Aprat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polda Riau Polres sampai Polsek-Polsek, TNI, Satpol PP, Polair juga Bea Cukai namun kok bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah.” Tambahannya

“Informasi yang saya dapat selama ini bahwa rokok ilegal ini sumber dari kota Batam yang masuk ke Tembilahan ini yang dipasarkan oleh diduga Thong Seng melalui tangan kanannya diduga Hendra/Endra dan antek-antek lainnya hingga masuk ke daerah-daerah lainnya.” Ujarnya

“Saya berharap Semua Aparat Penegak hukum dan Bea Cukai bertindak tegas bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya, jangan tutup mata.” Tambahannya

“Kalau Penegak hukum yang ada di kabupaten Inhil ini tidak bisa melumpuhkan peredaran Rokok ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya, Presiden Prabowo dan Kapolri harus memberantasnya sesuai perkataan dan janjinya membasmi semua yang ilegal.” Paparnya

“Peredaran Rokok Ilegal ini sudah puluhan tahun beredar dan semakin pesat, saya berharap sudah saatnya Pihak penegak Hukum Melumpuhkan Peredaran Rokok Ilegal ini dan menangkap Bos Mafia Besar dan jaringan mafianya sampai ke akar-akarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan juga merugikan negara.” Pungkasnya

Ditempat yang berbeda beberapa orang warga kota Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “Peredaran Rokok ilegal sekarang sudah semakin banyak jenis mereknya yang beredar ke Toko-toko besar sampai ke warung-warung kecil di pelosok-pelosok beredar bebas tanpa tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun.” Senin (21/07/2025)

“Saya berharap Para Penegak Hukum bisa melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal ini, menangkap Bos-bos Mafianya dan jika ada Oknum-oknum penegak hukum yang terlibat tangkap mereka.” Harap Warga kepada para Penegak Hukum

“Kalau pihak Aparat Penegak Hukum serius mau memberantasnya dengan mudah mereka bisa mencari gudangnya dan tempat-tempat pembongkaran, karena mereka lebih hebat penyidikannya.” Ujarnya

“Kalau dulu gudangnya di belakang Loket Winda, karena ketahuan ada kebocoran mereka cepat pindah Gudang barulah Penegak hukum datang seperti sudah diatur skenarionya.” Papar mereka

“Kemudian kalau tidak salah mereka pindah di Parit 21 dan Parit 19 sebuah tempat yang berpagar seng dan sebuah rumah kontrakan.” Tambahannya

“Sekarang mereka sistim bongkar dimalam hari dan langsung di muat ke Mobil langganannya alias antek-anteknya, dan ada juga di muat melalui mobil yang membawa kelapa alias Rokok ilegalnya ditimbun pakai kelapa supaya tidak ketahuan.” Papar salah satu warga tersebut

“Mereka sering pindah-pindah tempat Bongkarnya, kadang di parit 21 dan parit 16 dan juga di pelabuhan-pelabuhan tikus.” Pungkasnya

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut, harus menyelidiki dan tindak mereka dengan tegas.” Senin (21/07/2025)

“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya

“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan berbentuk ilegall meresahkan masyarakat dan merugikan Negara Republik Indonesia, Saya mendesak meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya di kabupaten Inhil karena diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ucap Eddy

“Tangkap para Mafia-mafianya sampai ke akar-akarnya dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas

“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dari Pernyataan tersebut disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di kabupaten Inhil. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.

Masyarakat berharap semua pihak penegak hukum dan Bea Cukai melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai akan menindak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuansing dan Menangkap Mafia-mafianya.

(Atan Sengat)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!