Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang awak media investigasi86.com dapat di lapangan, terungkap diduga SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Topoi.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis diberikan ke mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM ilegal diduga bernama Topoi.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya sering melihat SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall dengan melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke mobil-mobil Pelangsir yang dimodifikasi diduga milik Mafia BBM ilegall bernama Topoi.” Jumat (18/07/2025)
“Mobil yang dimodifikasi yang melangsir BBM nya sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan oknum Operator SPBU yang nakal dan juga saya rasa juga bekerjasama dengan Menejer SPBU tersebut.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak tegas Mafia-mafia BBM ilegall yang meresahkan masyarakat dengan memerintahkan Pak Kapolres Bengkalis karena ini wilayah hukum beliau.” Tuturnya
“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM Ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM bersubsidi di SPBU itu.” Jumat (18/07/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
Di tempat yang berbeda salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Jumat (18/07/2025)
“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis dan para penegak hukum lainnya harus menindak tegas SPBU itu dan para Mafia BBM bersubsidi Ilegal, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya
“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Ucapnya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Pak Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.602 Simpang Bangko Kecamatan Mandau yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar