Bengkalis _ Riau
Maraknya aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di kabupaten Bengkalis provinsi Riau semakin merajalela dan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Dengan maraknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di kabupaten Bengkalis oleh Mafia BBM bersubsidi Ilegal, diduga menjadi penyebab terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kabupaten Bengkalis.
Hal ini menjadi sorotan publik dan buah bibir masyarakat yang tertuju kepada Aparat Penegak Hukum setempat diduga dinilai lemah dan terkesan tutup mata terkait aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di kabupaten Bengkalis provinsi Riau yang semakin merajalela dan bebas beroperasi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terungkap mafia BBM bersubsidi Ilegal yang melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU di kabupaten Bengkalis diduga bernama Robin Siahaan dan Topoi.
“Yang menguras atau yang melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU di kabupaten Bengkalis diduga bernama Robin Siahaan dan Topoi.” Ujar Narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/07/2025)
“Mereka beraktivitas dengan bebas menguras BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kabupaten Bengkalis dan menjualnya kepada pelanggan-pelanggannya dengan harga tinggi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Paparnya
“Merekalah diduga penyebab terjadinya Kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di kabupaten Bengkalis sehingga kesulitan masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU dan banyak terjadi antrian panjang.” Tambahannya
“Kapolres Bengkalis harus menyelidiki dan menindak tegas ini semua demi Masyarakat banyak, dan Pihak Pertamina juga harus menyelidiki dan menindak tegas SPBU-SPBU yang nakal bekerjasama dengan Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan periksa CCTV nya.” Ujarnya
“Jika terbukti, berikan Sanksi tegas kepada SPBU yang terlibat bekerjasama dengan para Mafia BBM bersubsidi Ilegal, dan tangkap para mafia BBM bersubsidi Ilegal yang meresahkan masyarakat dan jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Jumat (18/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM Ilegall dan SPBU-SPBU yang nakal di kabupaten Bengkalis.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU-SPBU yang nakal di kabupaten Bengkalis, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Rohil bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar