Biak Numfor _ Papua
Maraknya praktek Pungli dan Over kapasitas dalam jasa pelayaran ASDP yang melebihi kapasitas kembali menjadi perbincangan dan sorotan tajam pengguna jasa dalam pelayanan yang tidak manusiawi adalah masalah serius yang harus dibenahi karena sangat merugikan dan membahayakan keselamatan penumpang dan kendaraan.
Hal ini jangan dibiarkan terjadi ketika jumlah penumpang dan kendaraan yang diangkut melebihi batas yang seharusnya, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
Kantor ASDP Ferry Indonesia cabang Biak, General Manager Windra, saat dikonfirmasi di kantornya (selasa,15/07/2025) yang beralamat dijalan Suci dolog Biak itu terkesan tidak transparan dan menolak untuk direkam “Saya baru menjabat disini dua minggu, sedangkan kejadian tersebut satu minggu sebelumnya saat saya belum menjabat dikantor ini dan terimakasih ini merupakan masukan bagi kami” singkat menjelaskan.
Banyak penumpang merasa dirugikan oleh praktik-praktik curang ini, yang tidak hanya mencederai kenyamanan tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang
Salah satu pengguna Jasa angkutan laut yang dikelola PT. ASDP Ferry Indonesia bernama “mesak mengutarakan bentuk kekecewaannya atas pelayanan dan penyedia Jasa ASDP Ferry tersebut ” Ini bukan hal baru. Ini sudah merupakan rahasia umum.
Standar Pelayanan Minimal kapal, adalah serangkaian persyaratan yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang serta kelancaran operasional kapal, khususnya kapal angkutan penyeberangan. SPM kapal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dasar yang minimal namun berkualitas bagi pengguna jasa transportasi laut.
Dimana tiket sudah habis terjual sesuai standar penumpang tapi tetap saja masih memuat banyak penumpang lain tanpa tiket hingga melampaui standar muatan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi (Pungutan liar) dalam pelayaran nantinya”
Sedangkan sangat jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 62 tahun 2019 jelas mengatur tentang keselamatan dan pelayanan transportasi laut, termasuk batas kapasitas penumpang. Jika terbukti adanya pelanggaran, ini menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. “ucap mesak kecewa.
Dari pantauan Awak Media investigasi86 sendiri, praktik ilegal alias Pungli ini sudah berlangsung lama, dan tidak hanya itu, Over kapasitas ini sudah menjadi perbincangan santapan hangat bagi pengguna jasa untuk segera dibenahi oleh pihak ASDP Ferry Indonesia cabang biak.
Dengan tindakan yang tepat, diharapkan operasional kapal feri dapat berjalan lebih baik, aman, dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Tim investigasi”.