SoE, Timor Tengah Selatan INVESTIGASI86.COM— Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) menyampaikan selamat datang kepada Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) yang baru. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua FPDT, Doni Tanoen, SE, forum ini mengungkapkan harapan besar terhadap kepemimpinan Kapolres yang baru dalam mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan profesional di wilayah TTS.
“Kami dari FPDT mewakili masyarakat TTS menyampaikan selamat datang di Bumi TTS tercinta. Harapan kami, kehadiran Bapak Kapolres TTS yang baru membawa semangat dan energi baru dalam menegakkan hukum secara profesional,” ungkap Doni Tanoen dalam keterangannya, Jumat (12/7/2025).
Menurut Doni, TTS hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti kemiskinan ekstrem dan angka stunting yang tinggi, meskipun memiliki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencapai Rp1,7 triliun.
Ia menyoroti belum adanya kepastian hukum atas sejumlah kasus yang sudah dilaporkan oleh FPDT ke Polres TTS, khususnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa kasus tersebut antara lain:
Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Enoneontes
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan internet desa
Dugaan korupsi di Sekretariat DPRD TTS terkait program PPPK tenaga outsourcing yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar
Hilangnya aset pemerintah daerah pada tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS periode 2019–2024
“Semua laporan itu sudah kami sampaikan dan sudah ada di unit Tipikor, tapi sampai hari ini kami belum melihat tindak lanjut yang jelas. Kami harap dengan kehadiran Kapolres baru, laporan-laporan itu bisa ditindaklanjuti secara serius,” tegas Doni.
FPDT juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan TTS, yang menurut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan NTT, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Meskipun dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Kami mendapat informasi bahwa Kejaksaan Negeri TTS sebagai Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi. Proses ini harus dikawal ketat. Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi harus diimplementasikan, bukan hanya slogan,” kata Doni.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di TTS tidak boleh tebang pilih. Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai penanganan kasus Dana Desa begitu cepat, tapi ketika menyangkut elite politik atau pejabat besar, justru lambat atau bahkan tidak ditindaklanjuti. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
FPDT mengapresiasi sinergitas antara Kapolres TTS yang baru dan unsur Forkopimda TTS yang dinilai positif, namun mengingatkan agar tidak ada intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum.
“Kami mendukung kerja sama dan komunikasi yang baik antar institusi. Tapi dalam penegakan hukum, tidak boleh ada intervensi kekuasaan. Penegakan hukum harus independen dan berdasarkan bukti serta keadilan,” tutup Doni.
FPDT menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap laporan-laporan yang telah disampaikan, dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan TTS yang bersih dan berkeadilan.