Medan _ Sumut
Polsek Medan Timur melakukan tindakan hukum penangkapan pelaku terhadap 1 (satu) orang laki laki atas Nama Moris Dian Hasibuan alias Moris (34) warga Jalan Panglima Denai Gg. Hasibuan Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas kota Medan pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sesuai Pasal 363 KUHP. tkp Jalan Megawati dan Jalan. Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area
Kota medan. Hari Kamis 10 Juli 2025 .Pukul 13.00 Wib
Laporan Polisi Nomor LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 20 Juni 2025 Pelapor Atas Alvin Adam Oktavian(18) warga Dusun III Blok B IV No. 28 Desa Hamparan Perak Kecamatan. Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.Kerugian :1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Merah, Nopol BK 3817 ALE.
Dua orang korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal 23 Juni 2025 Pelapor Atas nama. Salsabilla Nurjannah(21) warga jalan Istiqomah Gg. Mekar No.134-C Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Kerugian :1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Merah Hitam, Nopol BK 4271 AMI.
Kapolsek Medan Timur Agus M.Butat Butar SH.didampingi Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan SH.mengatakan dalam konferensi Pers yang digelar Sabtu 12 Juli 2025 pukul 14.00.wib kronologi kejadian menjelaskan bahwa kasus pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwasannya pelaku sedang berada di wilayah Panglima Denai akan melakukan aksi nya untuk mencuri sepeda motor kembali.
Sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya. kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan. Megawati Jalan Halat,Tim Opnal berhasil menyergap pelaku Atas nama Moris dan mengamankannya namun temannya melarikan diri kata Kompol Agus.
Pada saat dilokasi penangkapan ada ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Ardath yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing yang merupakan alat yang digunakan untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor yang diduga dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri.
Saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri lalu personil melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke Rs Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.
Lanjut Kompol Agus Hasil Interogasi Pelaku Atas nama Moris mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Wilkum Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya sebanyak 10 kali (pengakuan pelaku) dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan alat berupa besi ujungnya runcing dan kunci pas (Kunci T).
Pelaku Moris mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 (delapan) kali bersama dengan temannya bernama atas nama Axel (DPO) lalu selebihnya bersama dengan temannya Atas nama Rio (DPO) kemudian uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu. bermain judi slot dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya.
Pelaku Atas nama Moris setiap berhasil melakukan pencurian sepeda motor, lalu menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang perempuan berinisial “N” di daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp. 3 juta.
Barang bukti yang diamankan unit Resrim Polsek Medan Timur adalah 1 (satu) buah besi yang ujungnya runcing alat digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor,
1 (satu) buah kunci pas alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor ditemukan dirumah pelaku,1 (satu) potong celana panjang warna biru pakaian yang digunakan, 1 (satu) buah sendal jepit pakaian yang digunakan dan Rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.
kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut kata Kompol Agus kepada wartawan.