Inhu _ Riau
Langkah bijak kembali ditunjukkan oleh Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, dalam menangani perkara pidana ringan dengan mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kasus pengeroyokan yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim, akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis yang difasilitasi jajaran Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26/6/2025, sekitar pukul 08.10 WIB. Dua pria, Gerapan dan Sijun, mendatangi rumah Lome Tampubolon, seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok. Keduanya menagih uang arisan sebesar Rp4.900.000 yang diklaim milik adik mereka, Inul. Lantaran uang tersebut berkaitan dengan urusan utang-piutang keluarga lain, Lome menolak memberikan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sementara Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh.
Merasa terancam dan mengalami kerugian fisik maupun psikis, Lome melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 22 / VII / 2025, kasus ini ditangani secara profesional sesuai prosedur. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Namun demikian, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, pendekatan berbeda diambil. Berdasarkan arahan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, penanganan perkara ini diarahkan pada penyelesaian yang berkeadilan melalui pendekatan RJ. Proses mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPTU P. Krisdianto Sinaga, S.Sos, serta dihadiri pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat.
Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Lome pun menerima permintaan maaf dengan tulus dan mencabut laporan. Kesepakatan tertulis dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian bermaterai, yang juga memuat poin-poin tentang tanggung jawab penyelesaian utang serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Polsek Kelayang tidak semata-mata menegakkan hukum dengan pendekatan represif. Tapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Pendekatan RJ adalah bentuk pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” ujar AIPTU Misran, SH.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Langkah Polsek Kelayang pun sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.
Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, namun menjadi wujud hukum yang hidup dalam masyarakat—hukum yang memberikan ruang bagi rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan.”( Rol )