Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil provinsi Riau Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM solar bersubsidi ilegal.
SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil sudah lama beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
“SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (09/07/2025)
“Adapun Mafia BBM bersubsidi ilegal yang terpantau selama ini diduga bernama yang biasa dipanggil orang dengan sapaan Andika Syahputra Manurung, dan beliau memiliki sebuah Gudang BBM bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Pelita Paket C kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil provinsi Riau.” Paparnya
“Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini mereka menyulap BBM solar bersubsidi menjadi BBM Industri Non Subsidi yang dijual mendapatkan keuntungan sangat besar.” Tambahannya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menimbun BBM Solar bersubsidi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun dan diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.” Ucapnya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Rohil dan salah satunya SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil.” Ucapnya dengan nada kesal
“Mafia BBM solar bersubsidi Andika Syahputra Manurung Diduga telah bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 14.289.6103 kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil dengan memberikan uang Gratifikasi (Atensi) kepada oknum menejer SPBU 14.289.6103 kecamatan Bagan Sinembah Rohil tersebut.” Paparnya
“Atensi yang diberikan kepada Oknum Menejer SPBU tersebut Dengan harga bervariasi dari mulai Rp. 2.700.000, rupiah per bulan untuk truck-truck Colt Diesel Dan Rp. 3.000.000, rupiah per bulan untuk mobil-mobil engkel dan Bus Pariwisata, Untuk mendapatkan kuota pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU 14.289.6103 kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil.” Tambahannya
“Diduga Aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum karyawan nakal SPBU tersebut.” Kata narasumber kepada awak media
“Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kabupaten Rohil ini telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kabupaten Rohil untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.” Terangnya
“Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil provinsi Riau.” Tutupnya
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM solar bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Rabu (09/07/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kabupaten Rohil ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Informasi yang saya dapat dari para Pelangsir BBM solar bersubsidi Bos Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal bernama yang biasa dipanggil Andika Syahputra Manurung, mereka diduga menguras habis BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil.” Paparnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rohil.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (10/07/2025)
“Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan Operator SPBU yang nakal.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K, M.H., untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.289.6103 Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, periksa CCTV nya dan berikan Sanksi seberat-beratnya jika terbukti.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucap Eddy dengan nada Tegas
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolres Rohil bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar