Pelalawann _ Riau
Diduga SPBU 14.283.666 Evarina yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Pangkalan Kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan melakukan pelanggaran berat tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi.
Adapun pelanggaran berat tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi adalah SPBU 14.283.666 Evarina tersebut diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat yang tidak memiliki Barcode dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada operator SPBU 14.283.666 Evarina tersebut.
Hal ini disampaikan narasumber terpercaya salah satu Supir Pengendara Roda empat yang Antri di SPBU 14.283.666 Evarina yang enggan disebutkan namanya, ia mengatakan “SPBU 14.283.666 Evarina diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat yang tidak memiliki Barcode dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada operator SPBU 14.283.666 Evarina tersebut.” Selasa (08/07/2025)
“Saya sendiri melihatnya operator SPBU 14.283.666 Evarina mengisi BBM solar bersubsidi ke Mobil yang tidak memiliki Barcode dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengisian tanpa Barcode.” Ujar narasumber
“Ini sudah menyalahi aturan dan SPBU 14.283.666 Evarina diduga melakukan pungli dan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh oknum Operator SPBU yang bertugas.” Tambahannya
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak dengan tegas karena sudah pungli, Pihak Pertamina juga harus menindak tegas ini semua yang dilakukan oleh Oknum SPBU 14.283.666 Evarina, kalau perlu diberi Sanksi.” Tutupnya
Di tempat yang sama slah satu Supir Mobil yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Saya juga melihatnya operator SPBU 14.283.666 Evarina mengisi BBM solar bersubsidi ke Mobil yang tidak memiliki Barcode dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengisian tanpa Barcode.” Rabu (08/07/2025)
“Ini sudah menyalahi aturan dan SPBU 14.283.666 Evarina diduga melakukan pungli dan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh oknum Operator SPBU yang bertugas.” Paparnya
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak dengan tegas karena sudah pungli, Pihak Pertamina juga harus menindak tegas ini semua yang dilakukan oleh Oknum SPBU 14.283.666 Evarina, kalau perlu diberi Sanksi.” Pungkasnya
Dengan adanya permasalahan kendaraan yang tidak memiliki Barcode bisa melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU 14.283.666 Evarina kabupaten Pelalawan provinsi Riau dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada operator SPBU tersebut.
SPBU 14.283.666 Evarina kabupaten Pelalawan harus mendapatkan perhatian serius dari Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk dapat segera menindak lanjuti temuan permasalahan SPBU 14.283.666 Evarina kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Karena diduga SPBU 14.283.666 Evarina kabupaten Pelalawan melakukan pengisian BBM solar bersubsidi untuk kendaraan yang tidak memiliki Barcode dan diduga melakukan pungli karena oknum Operator SPBU tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada supir mobil yang tidak memiliki Barcode.
Yang diduga telah melakukan pelanggaran berat tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dan melakukan pungli terhadap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki Barcode.
Agar dilakukan tindakan tegas memberikan Sanksi tegas dan Hukum pidana pidana kepada SPBU 14.283.666 Evarina kabupaten Pelalawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dan pungli.
Eriyanto Sidabutar