Sijunjung _ Sumatera Barat
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.
SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Diduga Aparat penegak hukum setempat tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum karyawan nakal SPBU tersebut.
Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kabupaten Sijunjung telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kabupaten Sijunjung untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.
Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung.
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Selasa (08/07/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kabupaten Sijunjung ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ucapnya
“Hal ini diduga kuat disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tuturnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.275.595 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Tanah Badantung Koto Baru kecamatan IV Nagari kabupaten Sijunjung.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar