Inhu _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang didapat dari Narasumber terpercaya di lapangan, Terungkap …!! SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di Jalan Lintas Timur desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau yang sering terjadi langkah BBM Solar bersubsidi dan antrian panjang, disebabkan diduga BBM Solar subsidi di SPBU tersebut di suplai ke Pelangsir Prioritas alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
“Dengan diduga nya SPBU Codo 13.293.624 di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat suplai BBM Solar bersubsidi ke Pelangsir Prioritas alias Mafia BBM bersubsidi ilegal, diduga SPBU Codo 13.293.624 telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dan diduga Mafia yang menguras BBM solar bersubsidi tersebut adalah penyebab kelangkaan BBM Solar di SPBU tersebut.” Ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media
“Diduga Mafia BBM Solar bersubsidi adalah penyebab terjadinya kelangkaan Solar yang membuat masyarakat sulit mendapatkan Solar tersebut.” Paparnya
“Selama ini Aparat Penegak Hukum di Inhu diduga tutup mata tidak menindak aktivitas Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal yang diduga bekerjasama dengan oknum operator nakal menguras BBM tersebut di SPBU SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat.” Tuturnya
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu yang sering terjadi antrian panjang dan langkah BBM Solar bersubsidi, disebabkan diduga BBM Solar subsidi di SPBU tersebut di suplai ke Mafia BBM bersubsidi ilegal. Minggu lalu (29/06/2025)
Dalam pemberitaan sebelumnya masyarakat Inhu dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Inhu dan kepada Pak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melalui pemberitaan media online investigasi86.com beberapa hari yang lalu untuk menindak tegas SPBU tersebut dan Mafia BBM Ilegall.
Namun sampai saat ini baik dari Aparat Penegak Hukum di Inhu maupun dari Pemerintah Kabupaten Inhu Pak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto belum ada melakukan penindakan tegas terhadap SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat.
Aktivis Riau Eddy memberikan pendapat dan mengatakan “Ini semua harus diselidiki dan ditindak tegas dengan cepat, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga masyarakat bertambah sulit untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi di SPBU.” Selasa (08/07/2025)
“Aparat Penegak Hukum di Inhu dan Bupati Inhu sampai saat ini tidak ada melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut alias tutup mata alias diduga tak berdaya.” Ucap Eddy dengan Nada Kesal
“Yang mana kelangkaan BBM solar bersubsidi yang diduga disebabkan Mafia BBM Solar bersubsidi bekerja sama dengan oknum operator SPBU diduga menguras BBM Solar tersebut.” Papar Eddy
“Saya meminta Pihak Pertamina menindak tegas menyelidiki SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM tersebut ke Mafia BBM Ilegall.” Tutur Eddy
“Demi Masyarakat, Saya meminta dan memohon kepada Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigadir Jenderal TNI Sugiyono menindak tegas SPBU Codo 13.293.624 yang terletak di desa Bunga Tanjung (Puncak Selasih) kecamatan Rengat Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, Menangkap Mafia yang menguras BBM Solar Bersubsidi di SPBU tersebut dan jika ada Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar