Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, Terungkap…!!! SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru provinsi Riau, Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia BBM bersubsidi ilegal.
SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru sudah lama beroperasi melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal.
“SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru sudah lama beroperasi dengan bebas melakukan tindak penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena diduga menyuplai BBM Solar Bersubsidi ke Para Pelangsir pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM bersubsidi ilegal tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (03/07/2025)
“Mafia BBM bersubsidi Ilegal ini mereka menimbun dan menyulap BBM bersubsidi menjadi BBM Industri Non Subsidi yang dijual mendapatkan keuntungan sangat besar dan aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Paparnya
“Mafia BBM Solar bersubsidi ilegal tersebut sudah lama beroperasi beraktivitas menguras BBM bersubsidi di SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.” Ucapnya dengan nada kesal
BBM solar bersubsidi tersebut disulap menjadi BBM Industri Non Subsidi yang di Jual ke Perusahaan-perusahaan langganannya.” Tambahannya
“Diduga Aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak sanggup menindak tegas untuk menghentikan aktivitas dugaan praktek tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan oknum karyawan nakal SPBU tersebut.” Kata narasumber kepada awak media
“Yang mana pelaku mafia BBM Ilegal yang berjenis Solar bersubsidi di kota Pekanbaru ini telah membuat resah dan kesulitan bagi warga masyarakat kota Pekanbaru untuk mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari Pemerintah.” Terangnya
“Akibat dari hal tersebut sehingga sering terjadinya kelangkaan pada BBM Solar bersubsidi di SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.” Tambahannya
Salah satu Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat hampir setiap hari SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi tersebut ke para Pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Kamis (03/07/2025)
”Aktivitas ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, dan Kelangkaan BBM jenis Solar di kota Pekanbaru ini sudah sangat sering terjadi dari dahulu sampai sekarang.” Ujarnya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Pak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan untuk menindak tegas aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 13.282.606 Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru.” Tuturnya
“Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar