More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Batam  

Aktivitas Pemecahan Batu Di Tembesi Sudah Lama Beroperasi, Diduga Tak Mengantongi Izin Alias Ilegal

Batam _ Kepri
Aktivitas pemecahan batu menggunakan alat berat di kawasan pemukiman Perumahan Rexvin Boulevard, Blok Legian 85, Tembesi, Kota Batam menuai keluhan dari warga. Kegiatan ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasinya.

Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan kecurigaan bahwa aktivitas tersebut tergolong penambangan ilegal.

“Sudah lama mereka beroperasi, tapi tidak pernah terlihat papan informasi atau izin resmi dan warga sudah lama merasa resah atas Aktivitas itu.” Ungkapnya, Kamis (03/07/2025)

“Kegiatan ini diduga dilakukan oleh perusahaan yang disebut warga bernama PT Tamba, yang menurut informasi sudah cukup lama menjalankan operasional di lokasi tersebut.” Tambahannya

Saat tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi, terlihat jelas adanya aktivitas pemecahan batu dengan menggunakan alat berat. Beberapa pekerja tampak beraktivitas, namun saat dikonfirmasi pemilik atau penanggung jawab lokasi tidak berada di tempat.

“Kami tidak tahu apa-apa, soal izin atau ke mana batu ini dijual itu bukan urusan kami dan tergantung siapa yang pesan.” Ujar salah satu pekerja saat ditanyai di lokasi

Apakah Termasuk Penambangan Ilegal?

Secara hukum, kegiatan pemecahan batu dan menjual hasilnya termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Untuk itu, pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat digolongkan sebagai penambangan ilegal.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terdapat sejumlah ketentuan penting:

Pasal 35 ayat (1)
> Usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 158
> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161
> Setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang dari penambangan ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana.

Desakan untuk Penertiban

Melihat kondisi ini, warga berharap aparat penegak hukum, Dinas ESDM dan Pemerintah Kota Batam segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

> “Kami ingin lingkungan yang aman dan tertib. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus dibiarkan tanpa ada pengawasan.” Tutup Warga

(Samaria).

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!