Bengkulu Utara _ Bengkulu
Bertempat di balai desa, Rabu (02/07/2025) pemerintah desa air sebayur melaksanakan kegiatan pelatihan penyusunan RKP dan RPJM Desa.Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Pinang Raya,M.Irfan.S.Sos,Pihak BPMD,Tim penyusun RKP dan RPJMDesa,Perangkat desa dan BPD.
Pelatihan tersebut difasilitasi oleh camat dan dibawakan oleh Taufiq Hidayatullah,S.IP Sebagai nara sumber.Falam penyampaiannya Taufiq memberikan penjelasan tentang sistim penyusunan RKP dan RPJMDesa bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun. RPJM Desa berisi arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan, dan program yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
“Penyusunan RPJM Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa selama periode enam tahun dan saya berharap agar apa yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”ujar Taufiq Hidayatullah.
Dikatakannya pula bahwa Pemerintah desa, yang dipimpin oleh Kepala Desa, memiliki kewenangan penuh dalam menyusun RKP dan RPJM desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa),Sedangkan Camat berperan sebagai Pembinaan dan Pengawasan.
“Didalam penyusunan RKP dan RPJMdes sepenuhnya kewenangan tersebut ada ditangan kepala desa sedangkan Camat berperan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyusunan RKP dan RPJM desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tambah Taufiq
Sementara itu Camat Air sebayur dalam sambutannya mengatakan bahwa diadakannya pelatihan ini diharapkan pemerintah desa dapat memahami tujuan dari pembentukan RKP dan RPJM desa ini.Ia berharap dan memastikan bahwa rencana pembangunan desa (RKP dan RPJM) selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Saya berharap agar Pemerintah desa membentuk tim penyusun RKP dan RPJM desa yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat desa, termasuk perangkat desa,perwakilan lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dapat memberikan azas manfaat ditengah masyarakat,”Sebut camat demikian (Iwan)