More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

Magelang _ Jateng
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama bulan Juni 2025. Ketiga kasus tersebut melibatkan dua jenis narkotika yakni sabu-sabu dan pil Yarindu (sering disebut “pil sapi”) .

Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total 163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu.

Kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pandansari, Mertoyudan. Tersangka berinisial BP diduga sebagai pengedar sabu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 61 gram sabu yang telah dibagi ke dalam paket-paket kecil.

“Modusnya, tersangka mendapat pesan melalui WhatsApp, lalu mengambil sabu, dibawa pulang, dan dikemas ulang untuk diedarkan,” jelas AKP Tri saat pers rils di Mako Polresta Magelang, Kamis siang (19/6/2025)

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga pidana mati. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.

Kasus kedua menjerat ARS, seorang freelance yang ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindu (dikenal juga sebagai pil sapi).

“ARS membeli pil tersebut secara online, lalu mengacak alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan. Barang kemudian diedarkan secara eceran,” tambahnya.

Tersangka ARS dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Narkotika.

Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial PAK, seorang sales, yang ditangkap di kawasan Palbapang, Mungkid. Polisi menyita 102,65 gram sabu dari tersangka yang mengaku menerima perintah melalui pesan WhatsApp untuk mengantar sabu dengan imbalan uang.

“Gayung bersambut, pelaku sedang butuh uang dan menerima tawaran jasa antar. Namun pergerakannya telah kami pantau dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Tri Widaryanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mohon doanya, semoga kita semua bisa hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

BR Longga

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!