Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Bukan rahasia umum lagi SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum setempat ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal dan diduga kuat di Suplai ke Perusahaan-perusahaan sekitar kabupaten Pelalawan.
Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Minggu (15/06/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
Salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Minggu (15/06/2025)
“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan dan para penegak hukum lainnya harus menindak tegas SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya
“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan di SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Minggu (15/06/2025)
“Sesuai dengan arahan pak Kapolri menindak semua yang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya meminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K. untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.655 di Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.655 tepatnya di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalah gunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K. untuk menyelidiki, menindak Tegas, menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.655 di Desa Ukui (Simpang Pulai) kecamatan Ukui yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.
Atan Sengat