More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

“SK ASN Di Tolak Sistem,Guru SD di TTS di Perintahkan Cari Mantan Bupati Untuk Tanda tangan”

SOE, INVESTIGASI86.COM – Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan kisah miris yang dialami oleh seorang guru di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Merkian Ton, guru SD Negeri Fatuelak, Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, dibuat bingung oleh prosedur administrasi yang janggal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTS.

Merkian mengaku baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Guru Ahli Pratama dari BKPSDMD, namun diminta untuk mencari mantan Bupati TTS, E.P. Tahun, untuk menandatangani SK tersebut. Permintaan ini muncul setelah sistem online kepegawaian disebut tidak menerima SK yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si.

“SK yang sudah ditandatangani Penjabat Bupati tidak bisa di-upload. Jadi saya dikasih SK baru dan disuruh cari Bapak Mantan Bupati untuk tanda tangan. Padahal beliau sudah tidak menjabat,” ujar Merkian kepada Investigasi86.com, Selasa (10/06/2025).

Kebingungan guru ini bertambah karena tenggat waktu pengumpulan dokumen hanya sampai 12 Juni 2025. Ia merasa berada dalam tekanan, lantaran tidak tahu harus mengikuti prosedur yang mana dari dua SK berbeda yang diberikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dua SK berbeda dengan isi hampir serupa. SK pertama, bernomor BKPSDMD.31.04.01/821/344/VI/2024, ditandatangani oleh Penjabat Bupati dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2024. Sedangkan SK kedua, bernomor BKPSDMD.31.04.01/821/4085.a/XII.2023, memuat nama E.P. Tahun sebagai pihak yang harus menandatangani, dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024, namun belum ditandatangani hingga kini.

Ketika dikonfirmasi, mantan Bupati TTS, Eugusem Piter Tahun, membenarkan dirinya diminta untuk menandatangani SK, namun menolak tanpa penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi memiliki kewenangan karena masa jabatannya telah berakhir pada 14 Februari 2024.

“Saya tidak mau menandatangani begitu saja. Saya butuh penjelasan resmi dari BKPSDMD. Ini menyangkut legalitas dan potensi kerugian negara. Saya tidak ingin dijebak,” tegasnya.

Epy, sapaan akrabnya, mengaku telah mencoba menghubungi sejumlah staf BKPSDMD untuk mengklarifikasi dokumen tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.

“Saya sudah coba hubungi mereka setelah menerima dokumen dari Ibu Guru, tapi tidak ada yang merespon,” ujarnya kecewa.

Hingga berita ini dirilis, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, Merkian dan guru-guru lain yang berada dalam situasi serupa, hanya bisa berharap ada kejelasan dalam waktu dekat agar proses administrasi kepegawaian mereka tidak terganggu akibat kisruh dokumen yang tidak logis ini.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!