More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Masyarakat Kecamatan Kempas Merasa Resah Adanya Pungli Saat Pengambilan Pasir Di DAS, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

Inhil _ Riau
Berdasarkan pantauanan awak media di lapangan, masyarakat kecamatan kempas kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan keluhannya dan meresa resa adanya Pungutan Liar (Pungli) pada saat pengambilan pasir di Daerah Aliran Sungan (DAS) indragiri.

Puluhan pengusaha kecil pengambil Pasir di Aliran Sungai ceritakan keluhannya sudah selama dua bulan ini adanya Pungli saat pengambilan Pasir di Daerah Aliran Sungai Indragiri.

Berdasarkan keterangan dari Masyarakat yang melakukan Pungli tersebut Diduga bernama Ahmad dan Diduga bernama Aki warga desa Pekan Tua.

Mereka para pengusaha kecil mengambil pasir dengan menggunakan pompong untuk dijual hanya sekedar menghidupi kebutuhan anak istrinya.

Salah satu dari mereka yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kami sudah puluhan tahun mengambil Pasir di Aliran Sungai Sekitaran Kecamatan Kempas ini belum ada terjadi Pungli ini.” Sabtu (07/06/2025)

“Tiba-tiba ada dua orang Oknum masyarakat Pekan Tua yang bernama Ahmat dan Iki mengumpulkan Kami dengan mengatan bahwa mereka suruhan salah seorang yang memiliki Izin Tambang Galian C pengambilan Pasir di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Kempas.” Ujarnya

“Yang mengambil pasir di aliran subgai wajib bayar, Yang mereka pungut Rp. 22.000 perkubik.” Tambahannya

“Kami sebagai pengusaha kecil pengambil pasir di Daerah Aliran Sungai ditakut-takuti tidak boleh mengambil pasir kecuali bayar sama mereka karena mereka sudah menguasai memiliki izin di daerah tersebut, jadi yang ngambil pasir di daerah tersebut wajib bayar sama mereka.” Tutur salah satu pengusaha kecil pasir yang enggan disebutkan namanya

“Setahu Kami Izin itu hanya pemilik Usaha, bukan penguasa sungai, ini sudah jelas pungli.” Ucap mereka dengan nada serentak

“Karena kami ini orang awam alias orang kampung kami merasa takut diancam seperti itu, dan kami juga bingung mau mengadu kemana.” Tanbahannya

“Yang Kami cari hanya untuk sesuap nasi buat keluarga, kalau lah dipungut seperti itu berapa lagi untuk kami, dan kami jadi tidak bisa lagi mencari rezeki dengan usaha Kami.” Tutur mereka

Aktivis Riau Eddy mengatakan “Yang melakukan Pungli ini harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum, apa dasar mereka melakukan itu, jangan menakut-nakuti masyarakat.” Sabtu (07/06/2025)

“Setahu saya tidak ada Pengusa atau pemilik Izin Galian C penguasa Aliran Sungai, yang ada itu Izin para pengusaha, jadi ini sudah jelas Pungli dan harus ditindak dengan Tegas oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya

“Apalagi tidak ada Musyawarah dengan Pemerintahan Desa dan Kecamatan, di negara kita punya Aturan.” Tuturnya

“Kapolres Inhil dan Kapolsek Kempas harus menyelidiki dan menindak tegas pungli ini yang sudah meresahkan masyarakat, kalau mereka terbukti tabgkap mereka dan proses secara hukum.” Pungkasnya

Atan Sengat

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!