Inhil _ Riau
Berdasarkan pantauanan awak media di lapangan, masyarakat kecamatan kempas kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan keluhannya dan meresa resa adanya Pungutan Liar (Pungli) pada saat pengambilan pasir di Daerah Aliran Sungan (DAS) indragiri.
Puluhan pengusaha kecil pengambil Pasir di Aliran Sungai ceritakan keluhannya sudah selama dua bulan ini adanya Pungli saat pengambilan Pasir di Daerah Aliran Sungai Indragiri.
Berdasarkan keterangan dari Masyarakat yang melakukan Pungli tersebut Diduga bernama Ahmad dan Diduga bernama Aki warga desa Pekan Tua.
Mereka para pengusaha kecil mengambil pasir dengan menggunakan pompong untuk dijual hanya sekedar menghidupi kebutuhan anak istrinya.
Salah satu dari mereka yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kami sudah puluhan tahun mengambil Pasir di Aliran Sungai Sekitaran Kecamatan Kempas ini belum ada terjadi Pungli ini.” Sabtu (07/06/2025)
“Tiba-tiba ada dua orang Oknum masyarakat Pekan Tua yang bernama Ahmat dan Iki mengumpulkan Kami dengan mengatan bahwa mereka suruhan salah seorang yang memiliki Izin Tambang Galian C pengambilan Pasir di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Kempas.” Ujarnya
“Yang mengambil pasir di aliran subgai wajib bayar, Yang mereka pungut Rp. 22.000 perkubik.” Tambahannya
“Kami sebagai pengusaha kecil pengambil pasir di Daerah Aliran Sungai ditakut-takuti tidak boleh mengambil pasir kecuali bayar sama mereka karena mereka sudah menguasai memiliki izin di daerah tersebut, jadi yang ngambil pasir di daerah tersebut wajib bayar sama mereka.” Tutur salah satu pengusaha kecil pasir yang enggan disebutkan namanya
“Setahu Kami Izin itu hanya pemilik Usaha, bukan penguasa sungai, ini sudah jelas pungli.” Ucap mereka dengan nada serentak
“Karena kami ini orang awam alias orang kampung kami merasa takut diancam seperti itu, dan kami juga bingung mau mengadu kemana.” Tanbahannya
“Yang Kami cari hanya untuk sesuap nasi buat keluarga, kalau lah dipungut seperti itu berapa lagi untuk kami, dan kami jadi tidak bisa lagi mencari rezeki dengan usaha Kami.” Tutur mereka
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Yang melakukan Pungli ini harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum, apa dasar mereka melakukan itu, jangan menakut-nakuti masyarakat.” Sabtu (07/06/2025)
“Setahu saya tidak ada Pengusa atau pemilik Izin Galian C penguasa Aliran Sungai, yang ada itu Izin para pengusaha, jadi ini sudah jelas Pungli dan harus ditindak dengan Tegas oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya
“Apalagi tidak ada Musyawarah dengan Pemerintahan Desa dan Kecamatan, di negara kita punya Aturan.” Tuturnya
“Kapolres Inhil dan Kapolsek Kempas harus menyelidiki dan menindak tegas pungli ini yang sudah meresahkan masyarakat, kalau mereka terbukti tabgkap mereka dan proses secara hukum.” Pungkasnya
Atan Sengat