Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media, Diduga Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi (PT RPE) mengambil BBM solar dari salah satu Gudang Penimbunan BBM bersubsidi ilegal milik PURBA yang berada di jalan Lintas Kilim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Mafia BBM ilegal PURBA dengan bebas beroperasi menimbun BBM solar bersubsidi yang diambil dari SPBU-SPBU yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian Mafia tersebut menyulapnya menjadi BBM Non Subsidi yang dijualnya kepada Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi.
Kemudian BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi Suplay BBM Ilegal tersebut ke Perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen mitra kerja yang berada di wilayah provinsi Riau.
Salah tokoh masyarakat setempat mengatakan “Ya saya sering melihat Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi mengisi BBM solarnya di Gudang milik PURBA.” Jumat (06/06/2025)
“Aktivitas penimbunan BBM di Gudang PURBA itu sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujarnya
“Dan mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi juga dengan bebas mengisi BBM solar di Gudang milik PURBA, ini sudah jelas mereka dua belah pihak telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal.” Paparnya
“Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kami meminta kepada direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K, M.H, M.Hum untuk menindak agen BBM industri non Subsidi PT Reza Petrolium Energi dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal PURBA mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau.” Tuturnya
“Yang mana telah mengakibatkan Negara dan Bangsa menanggung kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi PT Reza Petrolium Energi dan PURBA.” Pungkasnya
Aktivis Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi PT Reza Petrolium Energi dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal PURBA sudah melanggar Undang-undang.” Jumat (06/06/2025)
“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K, M.H, M.Hum untuk menindak tegas agen BBM industri non Subsidi PT Reza Petrolium Energi dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal PURBA mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau.” Pungkasnya
Diminta direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K, M.H, M.Hum untuk menindak agen BBM industri non Subsidi PT Reza Petrolium Energi dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal PURBA mafia BBM solar bersubsidi ilegal kota Pekanbaru provinsi Riau.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar