Kampar _ Riau
Bukan rahasia umum lagi, hasil pantaian awak media di lapangan yang dihimpun dari beberapa narasumber terpercaya dan menjadi sorotan publik bahwa diduga WILSON Raja Bos Mafia BBM bersubsidi Ilegal.
WILSON yang diduga Raja Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi alian beraktivitas dengan bebas tanpabtersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan ditemukan satu gudang penampungan alias penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun. Rabu (04/06/2025)
Berdasar informasi dari narasumber terpercaya bahwa gudang tersebut diduga milik WILSON seorang pengusaha keturunan Tionghoa, yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersunsidi.
Gudang tersebut menampung dan mengumpulkan BBM Jenis Solar bersubsidi yang mana diperoleh dari sejumlah SPBU-SPBU yang ada di provinsi Riau.
Salah satu masyarakat setempat yang enggan sebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik WILSON, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Rabu (04/06/2025)
“Mereka menggunakan pelangsir yang di ambil dari SPBU-SPBU untuk mendapatkan BBM nya, mungkin sebagian pelangsir anggotanya menggunakan kendaraannya dan sebagian pelangsir lainnya.” Paparnya
“Kemudian mereka sulap menjadi BBM Industri non subsidi dan dijual lagi ke konsumen-konsumen yang membutuhkan dengan harga mahal.” Tambahannya
“Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera menindaknya dan menangkap para Mafianya sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya itu benar gudang penimbunan Minyak solar bersubsidi kalau tidak salah itu milik WILSON, mereka sudah lama beroperasi dengan bebas sepertinya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Rabu (04/06/2025)
“Sekarang sudah susah dan langkah cari BBM solar, kalaupun ada harus antri panjang itupun didului oleh para pelangsingsir mungkin milik Mafia BBM ilegal.” Tambahannya
“Hal ini diduga disebabkan karena banyaknya para mafia BBM ilegal yang bermain dengan para oknum pegawai SPBU yang nakal menjual BBM itu ke mereka.” Ujarnya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Direktur Pertamina dan Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Pihak Pertamina harus bertindak juga, jangan dibiarkan SPBU-SPBU yang nakal bermain dengan para mafia-mafia BBM, kalau perlu tutup SPBU yang nakal yang masih melayani para Mafia BBM ilegal.” Pungkasnya
Salah satu Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, jika itu benar, tidak mereka dengan tegas, jangan diam saja dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (04/06/2025)
“Tindakan pidana penyelwengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan tutup Gudangnya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, jugan jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Direktur Pertamina dan Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum,. harus menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum., Selaku pemegang tongkat komando, pucuk tertinggi kepolisian daerah provinsi Riau, agar segera dapat menindak dan menangkap seluruh pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi illegal tersebut, demi untuk kesejahteraan negara dan bangsa Indonesia
Eriyanto Sidabutar