Inhu _ Riau
Bukan rahasia umum lagi seringnya terjadi kelangkaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau
Hal ini membuat sejumlah pengemudi Truck dan mobil pribadi menjadi kesal karena sering kali terjadi kekosongan stock BBM jenis Solar di SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu, yang membuat mereka jadi terlambat untuk sampai ke tujuan mengantarkan muatan ke tempat tujuannya dan melakukan aktivitas lainnya.
Hal ini juga membuat kesulitan bagi para mobil pribadi dan pengusaha milik masyarakat untuk mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Padahal SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu tersebut buka 24 Jam, namun sering kehabisan BBM solar bersubsidi.
Yang mana BBM solar bersubsidi tersebut, diduga telah dikuras habis oleh konsumen prioritas SPBU tersebut yaitu Mafia BBM solar ilegal bersubsidi.
Beberapa supir atau pengemudi Truck yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kami sering merasa kesal karena sering kali terjadi kekosongan stock BBM jenis Solar di SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu.” Senin (02/06/2025)
“Ini membuat Kami jadi sering terlambat untuk sampai ke tujuan mengantarkan muatan ke tempat tujuannya.” Ujarnya salah satu supir yang enggan disebutkan namanya
“Padahal SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu ini buka 24 Jam, namun sering kehabisan BBM solar bersubsidi.” Tanya para pengemudi
“Mungkin BBM solar bersubsidi nya diduga telah dikuras habis oleh konsumen prioritas SPBU yaitu Mafia BBM solar ilegal bersubsidi.” Tutur mereka dengan nada serentak
“Sudah saatnya Aparat penegak hukum dan Pertaminah menindak tegas semua ini, karena diduga sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Tutupnya
Salah satu supir mobil Pik Up seorang pedagang keliling di pasar mengaku namanya Herman mengatakan “Iya pak sangat sulit mendapatkan BBM solar di SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu ini, Saya orang tinggal di Rengat ini aja kesulitan.” Senin (02/06/2025)
“Terkadang sudah capek pulang dari jualan ke pasar-pasar, pas mau ngisi minyak Solar terkadang Kosong dan kalaupun ada sudah antri panjang.” Ujarnya Herman
“SPBU di Rengat ini ada dua, sama aja mereka juga sulit dapat Solarnya, mungkin sudah habis dikuras oleh para Mafia BBM itu pak.” Tambahannya
“Ya saya berharap Aparat Penegak Hukum dan Pemeritah Kabupaten Inhu bisa menindaknya, supaya kami masyarakat pedagang tidak kesulitan untu berusaha dan tidak terkendala untuk mendapatkan minyak Solar.” Tutupnya
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak media bahwa SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu BBM jenis Solar sering kosong. Senin (02/06/2025)
“Ya Pak, SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu BBM jenis Solar sering kosong, terkadang sampai Antri panjang menunggu BBM nya datang.” Ujarnya
“Mungkin BBM solar bersubsidi nya telah dikuras habis oleh konsumen prioritas SPBU Mafia BBM solar ilegal bersubsidi.” Tambahannya
“Aparat penegak hukum dan Pertaminah harus menindak tegas semua ini, karena diduga sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi.” Pungkasnya
Dengan adanya keluhan dari para Pengemudi Truck-truck, para mobil masyarakat pedagang keliling dan masyarakat setempat. Kami meminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Kapolres Inhu untuk dapat menangani permasalahan sering kali terjadinya kelangkaan BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.293.641 Kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.
Yang diduga telah dikuras habis oleh para Mafia BBM Ilegal yang mana telah menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dan juga telah merugikan Bangsa dan Negara yang kita Cintai ini.
Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar