More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Sekretaris Desa Puna Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Rp126 Juta

Timor Tengah Selatan, Investigas86.com – Seorang aparatur desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan proyek bendungan.

Arnoldus Tefnay, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Puna, Kecamatan Polen, resmi dilaporkan oleh warga bernama Santi Sanam ke Polres Timor Tengah Selatan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/216/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT, pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 11.59 WITA.

Dalam laporan tersebut, Santi juga mencantumkan nama Mesak Maubanu sebagai pihak yang turut diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang menjadi objek perkara.

Dana tersebut merupakan kompensasi atas lahan milik Bai Yakob Banasa, kakek dari pelapor, yang digunakan dalam pembangunan Bendungan Temef. Menurut Santi, dana ganti rugi senilai Rp126 juta telah dicairkan, namun tidak pernah disalurkan kepada keluarga ahli waris.

“Waktu itu yang mengurus semuanya adalah Pak Arnoldus dan Pak Mesak. Setelah uang cair, tidak ada sepeser pun yang sampai ke kami. Sudah ditagih berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Santi kepada wartawan.

Santi menambahkan bahwa proses pencairan dana dilakukan berdasarkan berita acara resmi di Kantor Camat Polen, yang menetapkan pencairan melalui pihak Arnoldus Tefnay, dengan kesepakatan bahwa dana akan diserahkan kepada keluarga. Namun, hingga kini uang tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Merasa dirugikan, Santi menempuh jalur hukum. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres TTS. Kedua terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Demikian pula, hingga berita ini diturunkan, Arnoldus Tefnay dan Mesak Maubanu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan tersebut.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!