More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga SPBU 14.284.606 PT Paduko Intan Barajo Suplay BBM Bersubsidi Ke Mafia Dan Layani Mobil Truck Milik Perusahaan

Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan diduga SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo yang berada di jalan lintas pekanbaru_sungai pagar kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo diduga kuat Suplay Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal dan juga melakukan pengisian ke mobil truk milik perusahaan.

Yang mana seharusnya mobil truck-truck milik perusahaan tersebut menggunakan bbm non subsidi, bukan BBM solar bersubsidi.

Hal ini sudah jelas ini telah menyalahi peraturan dan undang-undang yang berlaku dari pemerintah, pertamina dan pergub provinsi Riau.

Dengan ada nya dugaan aktivitas tindak pidana penyelewengan bbm solar bersubsidi di SPBU 14.284.606, Masyarakat meminta kepada kapolres kampar AKBP Mihardi Mirwan. S.H. S.I.K. MM dan kasat reskrim polres kampar Akp. Gian wiatma jonimandala. S.I.K., M.H untuk menindak tegas para terduga pelaku tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi, yang mana telah merugikan bangsa dan negara yang kita Cintai ini.

Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Rabu (28/05/2025)

“Saya rasa para pelangsir itu anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal untuk menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Selain melayani para pelangsir Mafia BBM ilegal, SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo juga melayani Mobil Truck milik Perusahaan.” Tuturnya

“Ini sudah jelas tindakan pidana menyalahi aturan penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya

“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar teslihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal, para pelangsir dan Operaror SPBU yang nakal itu sesuai Undnag-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Berdasarkan dugaan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut, kepada pihak Pertamina kota Pekanbaru dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa terhadap SPBU 14.284.606 PT. Paduko Intan Barajo dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU tersebut.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!