Pekanbaru _ Riau
Galian C yang beroperasi di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru provinsi Riau diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Galian C tersebut sangat meresahkan masyarakat setempat karena debu yang bertebaran terjadinya polusi udara hingga mengakibatkan terganggu dalam bernasfas.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com dan informasi yang didapat, galian C yan beroperasi di kecamatan Rumbai kota Pekanbaru diguga milik
Galian C tak ber izin marak di kecamatan rumbai kota pekanbaru provinsi Riau SUNAR, yang mana aktivitas illegal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Pengerjaan galian C tersebut galian tambang batu dan mineral tanpa izin diduga milik SUNAR, di kecamatan Rumbai untuk penimbunan lahan di jalan Nelayan kecamatan Rumbai kota Pekanbaru provinsi Riau.
Akibat polisi udara, debu yang bertebaran mengakibatkan sesak nafas dan mengganggu penglihatan mata dari masyarakat di sekitar.
Salah satu maayarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas gialan C ini sangat menggangu membuat sesak nafas karena debunya bertebaran. Selasa (27/05/2025)
“Ya aktivitas gialan C ini sangat menggangu membuat sesak nafas karena debunya bertebaran.” Ujarnya
“Dari aktivitas itu, debunya bertebaran hingga terjadi polusi udara.” Tambahannya
“Dari bertebaranbya debu itu hingga terjadi polusi udara dan debu itu bikin sesak nafas.” Tuturnya
“Selain sesak nafas, penglihatan mata jadi gatal-gatal perih dan juga di dalam rumah juga jadi banyak debu yang masuk.” Katanya
“Galian C itu kami menduga ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Tutupnya
Eriyanto Sidabutar