Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2025–2030 Dimulai dengan Pelayanan Langsung kepada Masyarakat
Soe, INVESTIGASI86.COM — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten TTS menyelenggarakan pelayanan perizinan usaha dan nonusaha secara terbuka, cepat, dan tuntas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2025–2030.
Layanan ini digelar selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 26–28 Mei 2025, bertempat di Terminal Soe, Kota Soe. Masyarakat dapat mengakses berbagai jenis pelayanan tanpa dipungut biaya atau gratis.
Kepala DPMPTSP Kabupaten TTS, Jordan Betty, S.Sos., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan ruang konsultasi dan pengurusan perizinan secara langsung. “Kami membuka layanan konsultasi dan pengurusan lebih dari 1.700 jenis perizinan di tempat ini. Masyarakat dapat langsung datang dan dilayani tanpa biaya. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Jordan.
Ia juga menambahkan bahwa hingga hari pertama pelaksanaan, DPMPTSP telah menerbitkan tiga jenis izin usaha di lokasi. Menurut Jordan, kegiatan seperti ini akan menjadi agenda rutin, yang akan kembali dilaksanakan dalam satu hingga dua bulan ke depan, juga bertempat di Terminal Soe.
Salah satu warga, Nelci Metkono, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan langsung tersebut. “Hari ini saya tidak ada rencana untuk mengurus izin, tapi karena ada pelayanan di terminal, saya langsung manfaatkan. Surat izin usaha mikro saya selesai dalam waktu lima menit. Saya sangat senang dan puas dengan pelayanan ini,” ujarnya kepada media.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Apollos Banunaek, SE., dalam kesempatan yang sama mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan umum, baik roda empat, enam, maupun sepuluh, untuk memanfaatkan layanan ini. “Kami mengajak seluruh pengemudi untuk mengurus izin angkutan dan izin trayek yang belum lengkap. Layanan ini cepat, tepat, dan menghemat biaya operasional,” jelas Apollos.
Ia mengungkapkan bahwa penertiban baru-baru ini menemukan banyak kendaraan angkutan beroperasi tanpa izin trayek. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Melalui kegiatan ini, kami hadirkan solusi nyata. Pelayanan diadakan di fasilitas umum seperti terminal agar pengemudi tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Mereka bisa langsung dilayani saat turun dari kendaraan,” tegasnya.
Apollos berharap, dengan adanya pelayanan perizinan langsung di lapangan, kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen resmi dapat meningkat dan transportasi di wilayah TTS menjadi lebih tertib dan legal.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kota Soe dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten TTS berharap pendekatan pelayanan langsung seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di seluruh wilayah,TTS