Inhil _ Riau
Dugaan praktik penyaluran minyak subsidi secara tidak tepat sasaran kembali mencuat di wilayah Sei Guntung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau.
Sorotan kini tertuju pada Kepala Cabang berinisial ” Y ” (yusri) Agen Minyak Subsidi PT. Tanjung Raja Perkasa, yang diduga masih menyalurkan bahan bakar bersubsidi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, meskipun tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Praktik seperti ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh. “Jika terbukti menyalurkan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, seperti oknum aparat, maka ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga soal hukum dan hak rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat. Jumat (23/05/2025)
Penegakan hukum dan tindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah terulangnya penyalahgunaan subsidi di masa mendatang. Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tanjung Raja Perkasa maupun institusi penegak hukum terkait dugaan ini.
Tim Media