Maluku Utara_Ternate
Kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang doyan gunakan fasilitas pribadi Hotel Bella Ternate milik mendiang suaminya Beny Laos, pada setiap kegiatan Pemerintahan disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informsi Rakyat (LSM) LIRA Maluku Utara.
Sejumlah fasilitas berupa Kantor Gubernur dan Kantor Deprov Maluku Utara juga bisa digunakan dengan tujuan efisiensi anggaran Daerah namun itu pun tidak di gunakan oleh Gubernur Sherly, ia lebih suka boros APBD untuk kepentingan usahanya, yakni hotel Bella menjadi sasaran empuk mengalirnya APBD di situ “Tegas Said Alkatiri Gubernur LSM Lira Maluku Utara Kamis, (22/05/2025).
Sherly terlalu banyak bicara soal penghematan APBD namun itu hanya surga telinga karena setiap kegiatan Deprov menguras anggaran besar berupa sewa Hotel dan sebagainya, kebijakan Sherli tentu bertolak belakang dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara dan pemanfaatan aset atau gedung Pemerintah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2024,”Ujarnya.
“Semua kegiatan Pemprov di laksanakan di kota Ternate di hotel bella sementara banyak hotel atau lokasi kegiatan menjamur di kota Ternate tidak di gunakan ini adalah Perbuatan Gubernur yang monopoli dan sudah menjurus ke bisnis karena hotel Bella juga punya SOP yang sama dengan Hotel-hotel yang lain dikota Ternate tujuannya mencari keuntungan bisnis,”Cibir Said.
Berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, pasal 17,18,19,20 dan 21 dalam pasal ini menetapkan larangan bagi badan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui, mencampuradukkan wewenang dan/ bertindak sewenang-wenang
dalam pelaksanaan anggaran daerah berdasarkan inpres No 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara maupun Anggaran pendapatan daerah tahun 2025,” pungkasnya.
Olehnya LSM Lira mendesak BPK RI dan KPK agar segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara dan apa bila di temukan ada potensi pelanggaran maka di lakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur Maluku Utara,” Desak Said. (M)