More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Lahan Program Masyarakat Dusun Talang Tanjung Dipasang Plang Status KUO

Inhu _ Riau
Masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau melalui Koperasi Siambul Abadi memasang plang himbauan, Rabu 21 Mei 2025.

Berdasarkan SK Datin, jumlah total lahan 1.355 Ha tanah serta tanaman sawit milik masyarakat berdasarkan program Desa Siambul berjumlah 250 Ha, yang mana lahan tersebut berasal dari penduduk Asli 100 Ha lahan dari Koperasi Siambul Abadi 100 Ha.

Selanjutnya dari kelompok tani, Hutan Talang Tanjung Mamak Sejahtera 70 Ha, lahan dari Desa Siambul 35 Ha dengan nomor  SK.1372 Men LHK/sekjen/kum.1/ 12/2023.

Adapun bunyi himbauan adalah larangan untuk memasuki, merusak, menguasai, memanfaatkan dan Mengambil dari tempat tersebut tanpa izin pemilik.

Bagi yang melakukan akan ditindak tegas dengan ancaman pidana, Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 358  KUH Pidana Jo Pasal 389 KUH Pidana Jo Pasal 551 KUH Pidana.

Dimana lahan tersebut di dalam pengawasan dan perlindungan kuasa hukum Aliansi Masyarakat Alfikri SH MH, CIRP and Partners Law Pirm NO :  Hp. 0822 83852542.

Ketua Koperasi Siambul Abadi Sarjono menyampaikan kepada media bahwa lahan tersebut memiliki badan hukum No : 189/BH/Perindagkop UKM IX/2003, Koperasi Siambul Abadi yang beranggotakan kurang lebih 125 anggota.

Dijelaskannya, dirinya diberi tugas oleh Kepala Desa Siambul Almarhum (Alm) Nafsun lahan tersebut sejak tahun 2008 sebagai kepala rombongan sekaligus kepala program bagian lapangan penambahan penduduk di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul.

Sarjono mengatakan bahwa lahan program masyarakat melalui Koperasi Siambul Abadi yang dipasang plang (baleho) himbauan adalah bedasarkan surat pemberitahuan oleh kuasa hukum.

“Kami diminta untuk melaksanakan Exsekusi lahan dalam Status KUO dan surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolres, Bupati, Camat Batang Gansal dan Kepala Desa Siambul.

“Jika dalam hal ini ada permasalahan hukum kami serahkan kepada kuasa hukum,” pungkasnya. (Rolijan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!