More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Gebrakan Baru !! Univeristas Muhammadiyah Kupang dan PERADI Oelamasi Jalin Kerja Sama Cetak Advokat Unggul

Kupang, INVESTIGASI 86.COM — Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang resmi menjalin kerja sama strategis dalam program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Penandatanganan ini dilaksanakan di Kupang dan dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UMK, DR. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum. Turut hadir menyaksikan, Badan pengurus DPC Peradi Kabupaten Kupang, para Advokat yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, para dosen fakultas hukum, serta Ketua Prodi Ilmu Hukum UMK, Andi Irfan, S.H.I., M.H.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi dunia hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya dalam menyiapkan calon advokat yang profesional dan berintegritas tinggi.
Dalam perjanjian kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, ruang lingkup pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang disepakati mencakup berbagai aspek penting.
Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program PKPA secara menyeluruh.

Cakupan tersebut meliputi pengurusan perizinan dari pihak berwenang, pengelolaan pembiayaan dan keuangan, penyusunan mekanisme, prosedur, dan sistem pelaksanaan, serta strategi promosi dan publikasi kegiatan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penentuan jadwal pelaksanaan, penyusunan materi tambahan yang akan disampaikan kepada peserta, penyediaan perangkat pengajar, serta memastikan ketersediaan pengajar yang kompeten di bidangnya.
“Sebagai organisasi advokat yang mendapat mandat dari DPN PERADI, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa standar pelaksanaan PKPA di NTT tetap berkualitas tinggi,” ujar Herry F.F. Battileo dalam sambutannya.

Sementara itu, DR. Siti Syahida Nurani, S.H., M.HUM
selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang,
menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya pendidikan profesi sebagai jembatan menuju praktik hukum yang etis dan profesional. menurutnya PKPA bukan sekadar pelatihan, melainkan pondasi utama membentuk karakter advokat masa depan.

Dalam perjanjian yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini, disepakati pula biaya PKPA sebesar Rp5.000.000,- (lima Juta Rupiah) per peserta, dengan hak dan kewajiban pembagian biaya yang jelas antara kedua pihak. Setiap peserta yang lulus nantinya akan menerima sertifikat resmi dari PERADI sebagai bukti kelulusan PKPA.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, diharapkan lahir generasi advokat baru dari NTT yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!